Breaking

Toko “Sari Jaya 25” di Malang Terbukti Jual Miras Ilegal, Pemilik Didenda Rp10 Juta

InfoMalang MALANG – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik toko minuman keras (miras) “Sari Jaya 25” akhirnya digelar di Graha Purva Praja, Balai Kota Malang, Rabu (30/07/2025). Sidang ini menjadi perhatian publik lantaran toko tersebut sebelumnya viral setelah dipromosikan oleh selebgram King Abdi. Hasilnya, hakim menjatuhkan vonis denda Rp10 juta kepada pemilik toko karena terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin usaha resmi.

Pemilik Hadiri Sidang Tipiring

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardana, mengonfirmasi bahwa pemilik toko hadir langsung dalam sidang tipiring tersebut. Menurutnya, kehadiran pemilik menunjukkan adanya iktikad baik untuk mengikuti proses hukum. “Alhamdulillah, pemilik toko Sari Jaya 25 hadir memenuhi undangan sidang tipiring. Hakim sudah memvonis denda Rp10 juta,” ujar Denny pada Rabu (30/07/2025).

Vonis tersebut didasarkan pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Denny menjelaskan, dalam aturan tersebut, denda maksimal yang dapat dikenakan untuk pelanggaran serupa bisa mencapai Rp50 juta. Namun, hakim menjatuhkan denda Rp10 juta sebagai bentuk sanksi yang dianggap sesuai dengan pelanggaran yang terjadi. “Denda maksimal dalam perda Rp50 juta, hakim memvonis Rp10 juta,” lanjutnya.

Toko Terbukti Tak Miliki Izin

Menurut Denny, toko “Sari Jaya 25” tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Kedua izin tersebut merupakan persyaratan wajib bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Dalam berita acara pemeriksaan, pemilik toko mengakui telah menjual miras tanpa mengantongi dokumen perizinan tersebut. “Pelanggarannya, toko Sari Jaya telah menerangkan dalam berita acara saksi bahwa telah menjual minuman beralkohol tapi tanpa dilengkapi SIUPMB dan ITPMB,” tegas Denny.

Baca Juga:Disdik Malang Perjuangkan Kuota Tambahan untuk Calon Kepala Sekolah

Pentingnya Mematuhi Perda

Sidang ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain di Kota Malang. Denny menegaskan, seluruh penjual minuman beralkohol wajib mematuhi regulasi yang berlaku. “Sebagai pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol harus tetap mematuhi perda ini, yang pada dasarnya setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki SIUPMB dan ITPMB. Juga ada larangan menjual minuman beralkohol kepada yang belum berusia 21 tahun dan ibu hamil, serta wajib memasang stiker tersebut,” paparnya.

Perda No 4 Tahun 2020 sendiri mengatur secara ketat terkait distribusi dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal dan memastikan penjualannya hanya dilakukan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi. Selain itu, perda ini juga mengatur pembatasan kepada siapa miras boleh dijual, termasuk melarang penjualan kepada anak di bawah umur dan kelompok rentan seperti ibu hamil.

Kasus Viral karena Promosi King Abdi

Kasus “Sari Jaya 25” ini mencuat setelah toko tersebut viral di media sosial karena promosi yang dilakukan oleh selebgram King Abdi. Meski King Abdi kemudian meminta maaf atas tindakannya, viralnya promosi tersebut membuat pihak berwenang bergerak cepat. Satpol PP Kota Malang bersama aparat terkait melakukan pemeriksaan dan mendapati toko tersebut tidak memiliki izin resmi. Langkah ini membuktikan komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

Satpol PP Perketat Pengawasan

Denny berharap, sanksi yang dijatuhkan kepada pemilik “Sari Jaya 25” menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha lain agar lebih patuh terhadap ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan, keberadaan izin bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha. Dengan adanya izin, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dapat dilakukan secara lebih terukur dan mencegah dampak negatif yang mungkin timbul di masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar tidak membeli miras dari toko-toko yang tidak memiliki izin. Membeli dari tempat resmi dapat membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol dan mencegah peredaran produk ilegal yang berpotensi berbahaya. Peredaran miras tanpa izin seringkali berhubungan dengan maraknya produk oplosan atau beredar tanpa standar keamanan yang memadai.

Kasus ini juga memperlihatkan peran penting koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengendalikan peredaran miras. Ke depan, Satpol PP Kota Malang berjanji akan memperketat pengawasan dan melakukan razia rutin terhadap tempat-tempat penjualan miras. Tujuannya untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku, sekaligus menciptakan kondisi yang lebih aman dan tertib di kota ini.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi toko miras ilegal yang beroperasi tanpa izin di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum perbaikan bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan aturan hukum.

Baca Juga:Upaya Penegakan Hukum Terhadap Usaha Tanpa Izin, Toko Miras Ilegal di Malang Divonis Denda Setelah Viral