UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

Tragis, Janda Dibunuh Mantan Tetangga di Malang: Pelaku Lakukan Kekerasan dan Pemerkosaan

Bagikan

242 kali dibaca

Seorang wanita berinisial AAS (27) ditemukan tewas mengenaskan di sebuah gubuk di Desa Jenggolo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (17/12/2024). Wanita yang diketahui telah bercerai itu menjadi korban pembunuhan oleh Paring M. Nuari (32), mantan tetangganya di Kelurahan Medokan Semampir, Sukolilo, Kota Surabaya. Mirisnya, pelaku sempat menyetubuhi korban hingga dua kali, bahkan dalam kondisi korban yang sekarat.

Kronologi Hubungan dan Pertemuan Korban dengan Tersangka

Kapolres Malang, AKP Muchammad Nur, memaparkan bahwa korban dan tersangka mulai menjalin hubungan asmara pada Oktober 2024 setelah berkenalan melalui Facebook. “Keduanya saling bertukar nomor WhatsApp dan sering berkomunikasi hingga menjalin hubungan lebih dekat,” ujar Nur dalam konferensi pers di Polres Malang, Jumat (20/12/2024).

Pada Minggu (15/12/2024), korban meminta tersangka untuk menjemputnya di Terminal Arjosari, Malang. Mereka kemudian menuju sebuah gubuk di Kepanjen setelah hujan turun. Di tempat itu, korban dan tersangka berbincang hingga akhirnya berhubungan badan.

Baca Juga : Geger! Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Gubuk Persawahan Malang

Pemicu Kekerasan: Cemburu Melihat Chat Korban

Setelah berhubungan, tersangka melihat korban bermain ponsel dan chatting dengan seseorang yang disimpan dengan nama “Sayang”. Hal ini memicu emosi tersangka hingga memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong dan meja kayu.

“Tersangka mengaku cemburu dan sakit hati karena korban berkomunikasi dengan pria lain,” jelas Nur. Setelah korban tak berdaya, tersangka kembali menyetubuhi korban yang saat itu sudah dalam kondisi sekarat.

Penyidikan dan Hukuman yang Menanti Tersangka

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dengan luka di wajah dan tubuh. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation dan memeriksa 17 saksi serta rekaman CCTV. Tersangka akhirnya ditangkap di Surabaya pada Rabu (18/12/2024).

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Nur. Kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga : Dendam Lama Berujung Tragis, Agus Bacok Pedagang Pasar Karangploso Malang

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.