Belakangan ini, tren pernikahan mewah dan megah di masyarakat menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Banyak pasangan yang kini lebih memilih menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) daripada mengadakan pesta besar-besaran. Tren ini terlihat dari meningkatnya jumlah pasangan yang menikah di KUA, khususnya di Kabupaten Malang.
Menurut data dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, jumlah pasangan yang menikah di KUA terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 1.770 pasangan yang menikah di KUA. Jumlah ini meningkat menjadi 1.794 pasangan pada tahun 2022, dan terus bertambah menjadi 2.259 pasangan pada tahun 2023. Tahun ini, angka tersebut diperkirakan akan kembali meningkat. Hingga pertengahan tahun 2024, tepatnya dari Januari hingga Juli, sudah tercatat sebanyak 1.452 pasangan menikah di KUA. Jika tren ini berlanjut dengan jumlah pasangan sekitar 200 per bulan, diperkirakan hingga akhir Desember 2024, jumlah pasangan yang menikah di KUA dapat mencapai sekitar 2.489 pasangan.
Baca Juga :
Kebakaran Hutan di Gunung Argopuro, Jalur Pendakian Ditutup Sementara
Kepala KUA Kecamatan Kepanjen, Zubaidi, mengungkapkan bahwa wilayahnya juga mengalami peningkatan jumlah pasangan yang menikah di KUA. Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 167 pernikahan di KUA Kepanjen, sementara pada tahun 2023 jumlah ini bertambah menjadi 175 pernikahan. Meski peningkatannya tidak mencapai 5 persen, tren ini tetap menunjukkan adanya pergeseran preferensi masyarakat.
Zubaidi menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa semakin banyak pasangan yang memilih menikah di KUA. Salah satu faktor utamanya adalah peningkatan kualitas pelayanan di KUA. Saat ini, KUA menyediakan fasilitas yang lebih baik, termasuk background foto yang bisa digunakan untuk mengabadikan momen spesial pernikahan. Selain itu, gedung KUA juga sudah memadai untuk menampung kerabat dalam jumlah besar.
Selain pelayanan yang lebih baik, Zubaidi juga menyebut bahwa anggapan bahwa pernikahan harus di laksanakan secara mewah mulai luntur di masyarakat. Banyak pasangan yang kini lebih memilih menikah dengan sederhana. Beberapa pasangan bahkan merasa bahwa pernikahan di KUA lebih cocok berdasarkan perhitungan adat mereka dibandingkan menikah di rumah.
Dari segi ekonomi, menikah di KUA juga dianggap lebih menguntungkan. Pasangan yang menikah di rumah biasanya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 600.000, yang masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, menikah di KUA tidak memerlukan biaya tersebut, sehingga menjadi pilihan yang lebih ekonomis.
Menariknya, Zubaidi juga menambahkan bahwa mayoritas pasangan yang menikah di KUA adalah mereka yang berusia lebih tua atau sudah pernah menikah sebelumnya. Pada pernikahan kedua atau seterusnya, banyak pasangan yang memilih untuk menikah dengan sederhana, termasuk melangsungkan akad nikah di KUA. “Lebih dari 50 persen pasangan yang menikah di KUA adalah pasangan berusia di atas 50 tahun,” ungkapnya.
Tren pernikahan sederhana ini menunjukkan perubahan preferensi masyarakat yang kini lebih memilih kesederhanaan dan efisiensi dalam menggelar pernikahan, tanpa mengurangi makna dari momen penting tersebut.
Baca Juga :