Jawa Timur Sepakat Naikkan UMK 2025
Kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Timur. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen, mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kota Malang dan Batu menjadi daerah yang paling awal menyepakati kenaikan tersebut.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat menetapkan batas minimal kenaikan UMK di seluruh Indonesia sebesar 6,5 persen.
Kota Malang Sepakat Naikkan UMK
Pada 2024, UMK Kota Malang tercatat sebesar Rp 3.309.144. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK 2025 diperkirakan mencapai Rp 3.524.239. Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, mengatakan pembahasan berlangsung cepat.
“Dewan pengupahan telah sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Namun, keputusan final tetap berada di tangan provinsi,” kata Wira. Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno, menyambut baik keputusan ini. “Sudah sewajarnya naik segitu, mengingat inflasi dan rencana kenaikan PPN,” tambahnya.
Baca Juga : UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Pekerja Meningkat
UMK Kota Batu Naik Hingga Rp 3,3 Juta
Kota Batu juga mengikuti ketentuan pemerintah pusat dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Tahun ini, UMK Kota Batu berada di angka Rp 3.155.376, dan diperkirakan naik menjadi Rp 3.344.689 pada 2025.
“Kami akan melakukan rapat lanjutan dengan Dewan Pengupahan. Hasilnya segera disampaikan kepada gubernur,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto. Ia menambahkan bahwa semua daerah di Jawa Timur akan mengikuti kenaikan yang sama.
Kabupaten Tulungagung dan Kediri Ikut Menaikkan UMK
Kabupaten Tulungagung menetapkan UMK 2025 sebesar Rp 2.470.800, naik dari Rp 2.320.000 pada 2024. Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, menyebutkan, “Ketentuannya sudah ditetapkan dari pusat. Kami hanya mengikuti.”
Sementara itu, UMK Kota Kediri diperkirakan naik dari Rp 2.415.362 menjadi Rp 2.572.361. Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priyambodo, mengatakan bahwa kenaikan ini menjaga keseimbangan antara pekerja dan pengusaha. “Dengan formula ini, kedua pihak diuntungkan,” jelasnya.
Baca Juga : Kenaikan UMK Kota Malang 6,5 Persen Telah Disepakati, Optimisme Menyongsong 2025















