infomalang.com/ Malang, Jawa Timur – Dunia maya kembali digemparkan dengan aksi seorang influencer lokal, King Abdi, yang secara tidak sengaja menyeret publik pada polemik hukum. Ia diketahui mempromosikan Toko Sari Jaya 25 yang belakangan diketahui beroperasi secara ilegal karena menjual minuman beralkohol tanpa izin. Peristiwa ini memantik respons cepat dari Pemerintah Kota Malang dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Toko Viral karena Konten Promosi King Abdi
King Abdi, influencer asal Malang yang dikenal sejak menjadi peserta Master Chef Indonesia, mengunggah konten promosi tentang Toko Sari Jaya 25 di media sosial miliknya. Dalam video tersebut, ia mempromosikan ragam minuman yang dijual di toko tersebut, tanpa menyadari bahwa toko tersebut tidak memiliki izin usaha resmi.
Konten ini sontak viral, namun bukan karena keunikannya, melainkan karena menguak praktik usaha ilegal. Toko yang berada di kawasan strategis Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, diketahui menjual minuman keras (minol) tanpa izin dan belum pernah mendaftarkan izin usahanya ke dinas terkait.
Pemerintah Bertindak Tegas
Menanggapi hal ini, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol.
“Kami sudah menutup toko tersebut. Tidak ada izin usaha, apalagi izin khusus menjual minol. Ini bentuk ketegasan kami terhadap praktik ilegal,” ujar Wahyu dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Wali Kota yang akrab disapa Pak Mbois ini menambahkan bahwa tindakan tegas dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan menjaga ketertiban sosial di Kota Malang. Ia juga menyatakan bahwa timnya sedang menyelidiki konten promosi dan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Disnaker-PMPTSP: Tak Ada Pengajuan Izin
Hal senada disampaikan oleh Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, yang menyebutkan bahwa toko tersebut tidak pernah mengajukan izin operasional, apalagi untuk menjual barang berisiko tinggi seperti minuman beralkohol.
“Usaha penjualan minuman keras termasuk kategori berisiko tinggi. Harus ada persyaratan ketat yang dipenuhi, baik dari sisi administrasi maupun sosial. Toko ini tidak pernah mengajukan izin ke kami,” jelas Arif.
Ia menambahkan bahwa konten promosi tersebut dapat menyesatkan masyarakat karena menampilkan seolah-olah toko beroperasi secara legal dan memiliki izin yang sah dari pemerintah.
Baca Juga:480 Sekolah Negeri di Malang Kekosongan Kepala Sekolah, Kabupaten Malang Paling Parah
Sorotan terhadap Influencer
Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai peran influencer dalam mempromosikan produk dan tempat usaha. Meski belum ada pernyataan resmi dari King Abdi, masyarakat mendesak agar influencer lebih berhati-hati dalam memilih kerja sama promosi.
Pakar komunikasi digital dari Universitas Brawijaya, Dr. Indira Kartika, menilai bahwa para influencer memiliki tanggung jawab etika ketika mempromosikan sesuatu.
“Influencer bukan hanya tokoh hiburan, mereka juga pembentuk opini publik. Jika tidak selektif, mereka bisa ikut andil dalam menyebarkan informasi yang menyesatkan atau mendukung aktivitas ilegal,” tegas Indira.
Ia menyarankan agar pemerintah turut mengedukasi para kreator konten tentang regulasi yang berlaku, terutama dalam bidang promosi barang berisiko seperti alkohol dan obat-obatan.
Implikasi Hukum dan Regulasi
Kasus Toko Sari Jaya 25 menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten. Pemkot Malang berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi para pelaku usaha dan influencer agar tidak mengabaikan aspek legalitas.
“Penertiban ini bukan semata soal izin, tapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dari potensi bahaya sosial,” kata Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut bahwa Pemkot akan memperketat pengawasan terhadap toko-toko baru dan bekerja sama dengan platform digital untuk mengontrol promosi produk-produk berisiko.
Penutup: Perlu Kolaborasi untuk Edukasi Publik
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa promosi bukan hanya soal viralitas, tapi juga tanggung jawab. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan kreator konten sangat penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan legal di masa depan.
King Abdi, yang awalnya bermaksud mendukung UMKM lokal, justru kini menghadapi pertanyaan serius tentang etika promosi. Sementara itu, masyarakat Malang berharap langkah tegas pemerintah ini bisa menjadi contoh untuk kasus serupa ke depan. Semoga kasus ini menjadi titik awal perbaikan bagi industri promosi digital dan pengawasan usaha di wilayah urban seperti Malang.
Baca Juga:Polres Malang Turunkan Psikolog untuk Dukung Pemulihan Korban Penganiayaan















