Wamen ATR Serahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkot – Malang. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, menyerahkan 12 Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Malang. Penyerahan dilakukan langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, di Kantor Pertanahan Kota Malang pada Senin (2/9/2024).
Menurut Raja Juli Antoni, total nilai dari aset seluas 6.904 m² yang disertifikatkan mencapai Rp 500 miliar. “Alhamdulillah, artinya kita bisa menyelamatkan aset negara sekitar setengah triliun Rupiah,” ujar Raja Juli Antoni.
Sertifikat Tanah Elektronik dan Wakaf
Baca juga:
Tantangan Kepemimpinan di Pilkada Kota Malang 2024
Selain Sertifikat Hak Pakai, juga diserahkan 10 Sertifikat Tanah Elektronik untuk tanah wakaf yang akan digunakan sebagai masjid dan yayasan di sekitar Kota Malang. Sebanyak 40 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga diberikan kepada warga Kelurahan Polehan.
Raja Juli Antoni menekankan pentingnya Sertifikat Tanah Elektronik untuk meningkatkan keamanan. “Sertifikat tanah elektronik mampu mencegah kejahatan mafia tanah,” katanya. Itulah bagaimana Wamen ATR Serahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkot – Malang.
Capaian Program dan Pelayanan Elektronik
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri, melaporkan capaian program pertanahan di wilayahnya. Ia menyebutkan, dari hasil monitoring dan evaluasi, kini posisi Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur telah naik menjadi peringkat 3 nasional.
“Ini berkat kerja keras teman-teman di lapangan. Capaian ini jauh melebihi target yang kami rencanakan untuk Oktober,” ungkap Lampri.
Baca juga:
Bupati Malang Sanusi Tinjau Penebangan Pohon di Jalur Gondanglegi-Bantur