Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada perbankan nasional. Lembaga pengawas ini meminta bank-bank segera meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola kredit yang disalurkan melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer lending (P2P lending). Hal ini menyusul banyaknya fintech yang mengalami masalah dan berpotensi menimbulkan dampak sistemik.
Proyek Triliunan IKN Tetap Jalan! Investor Ungkap Rahasianya
Meskipun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memastikan bahwa permasalahan fintech yang tengah terjadi belum secara signifikan meningkatkan angka kredit macet (NPL) perbankan, namun OJK tetap bersikap proaktif. OJK telah menginstruksikan bank untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama dengan fintech P2P lending. Evaluasi tersebut mencakup penilaian kinerja dan kelayakan mitra fintech, serta penguatan pengawasan atas penyaluran kredit melalui platform tersebut.

“Jika terjadi peningkatan NPL secara signifikan, bank wajib menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending yang bermasalah. Selain itu, bank juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap model bisnis kerja sama dengan fintech P2P lending tersebut,” tegas Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2025).
Rahasia Makan Siang Prabowo: Danantara Dibahas?
Data infomalang.com/ menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan P2P Lending pada Desember 2024 mencapai Rp77,07 triliun, meningkat dari Rp75,60 triliun pada November 2024. Menariknya, pendanaan perbankan masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending hingga 60% pada Desember 2024, bahkan cenderung meningkat dari 59% pada bulan sebelumnya. Bank digital tercatat sebagai penyumbang pendanaan terbesar.
"OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending di tahun 2025. Prioritas kami adalah memastikan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) untuk meminimalisir peningkatan risiko kredit," tambah Dian.
Sebagai informasi, hingga Desember 2024, rasio NPL gross industri perbankan tercatat sebesar 2,19%, sementara rasio NPL net sebesar 0,75%. Situasi ini menjadi perhatian serius bagi OJK dan mendorong langkah antisipatif untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.















