Fenomena pencurian data KTP untuk akses pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kian marak dan menimbulkan keresahan. Banyak korban tiba-tiba menerima tagihan fiktif dan intimidasi, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika Anda mengalami hal serupa, jangan panik. Ada beberapa langkah efektif untuk melindungi diri dan menuntut keadilan.
1. Hubungi Perusahaan Pinjol Ilegal
Langkah awal, segera hubungi pihak pinjol ilegal yang mengirim tagihan. Sampaikan bahwa Anda tidak pernah melakukan pinjaman dan lampirkan bukti seperti notifikasi, pesan ancaman, atau kontrak yang tidak Anda setujui. Minta pembatalan pinjaman dan konfirmasi bahwa tidak akan ada penagihan lebih lanjut.
2. Laporkan ke OJK
Segera laporkan kejadian ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id)
Sertakan semua bukti pendukung agar laporan diproses lebih cepat. OJK memiliki kewenangan untuk menindak pinjol ilegal dan membantu korban.
Baca juga: Hati-Hati! Akibat Fatal Kabur dari Utang Pinjol
3. Buat Laporan Polisi
Kejadian ini merupakan tindak pidana. Laporkan ke kantor polisi setempat dengan membawa bukti seperti tangkapan layar aplikasi, tagihan fiktif, atau rekaman ancaman. Semakin lengkap bukti, semakin besar kemungkinan kasus ditindaklanjuti secara hukum.
4. Blokir NIK KTP Anda
Langkah penting lainnya adalah mengamankan data pribadi Anda. Segera datang ke Dinas Dukcapil setempat dan ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP. Ini mencegah penyalahgunaan data Anda untuk pinjaman atau transaksi ilegal di masa depan.
Pencurian data KTP bukan hal sepele. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban berulang. Laporkan, tindak, dan cegah sedini mungkin. Hak Anda sebagai warga negara untuk aman secara digital harus dilindungi.
Baca juga: Bom! KPPU Tuduh Kartel Pinjol, AFPI: Kami Korban!















