infomalang.com/ DENPASAR – Pihak berwenang Indonesia kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi kejahatan narkotika. Baru-baru ini, aparat berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyelundupkan kokain ke Bali. Tak hanya itu, pengadilan juga telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah WNA lain dalam kasus serupa, meski hukuman yang dijatuhkan dinilai relatif ringan dibandingkan ancaman maksimal dalam undang-undang Indonesia.
Kepala Divisi Pemberantasan Badan Narkotika Bali, Made Sinar Subawa, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria Brasil berinisial YB, 25 tahun, pada 13 Juli 2025. YB ditangkap tak lama setelah mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dari Dubai. Dari pemeriksaan, ditemukan sebanyak 3.086 gram kokain yang disembunyikan dalam koper dan ranselnya.
Pada hari yang sama, aparat juga mengamankan seorang wanita asal Afrika Selatan berinisial LN, 32 tahun, yang membawa 990 gram kokain. “Kokain tersebut ditemukan disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dipakai pelaku,” ujar Subawa.
Vonis Ringan Bagi WNA di Pengadilan Denpasar
Selain penangkapan tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar juga menjatuhkan vonis kepada tiga WNA asal Inggris yang sebelumnya ditangkap terkait penyelundupan narkoba. Jonathan Christopher Collyer, 28 tahun, dan pasangannya Lisa Ellen Stocker, 29 tahun, ditangkap pada 1 Februari 2025 bersama barang bukti 993 gram kokain yang disembunyikan di antara sachet bubuk campuran makanan penutup. Mereka divonis satu tahun penjara setelah dakwaan dengan ancaman hukuman mati dibatalkan.
Seorang pria Inggris lainnya, Phineas Ambrose Float, 31 tahun, juga ditangkap dalam kasus terpisah pada 3 Februari 2025 setelah polisi melakukan operasi pengiriman narkoba yang terkontrol. Ketiganya kini dipastikan akan menjalani hukuman satu tahun penjara yang dikurangi masa tahanan, sehingga mereka berpotensi bebas dalam tujuh bulan ke depan.
Menurut panel hakim, vonis ini mempertimbangkan dalih pembelaan bahwa para terdakwa tidak mengetahui makanan yang mereka bawa mengandung narkoba. “Mereka mengaku hanya menerima barang dari pihak ketiga di Inggris tanpa menyadari isinya,” ujar hakim dalam sidang putusan.
Baca Juga:DWP UIN Maliki Malang Eratkan Kebersamaan Jelang Pergantian Pengurus
Hukuman untuk WNA Lain dalam Kasus Narkoba
Dalam kasus terpisah, seorang wanita asal Argentina bernama Eleonora Gracia, 46 tahun, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah tertangkap membawa 244 gram kokain di Bandara Bali pada Maret 2025. Ia diduga hendak menyerahkan narkotika tersebut kepada seorang pria Inggris, Elliot James Shaw, 50 tahun, yang juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam operasi penyamaran yang dilakukan polisi.
Ancaman Hukuman Berat untuk Penyelundupan Narkoba
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan hukum narkotika paling ketat di dunia. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekitar 530 orang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di Indonesia, termasuk 96 WNA. Meski demikian, eksekusi terakhir dilakukan pada 2016 terhadap seorang warga negara dan tiga WNA. Sejak 2017, Indonesia menerapkan moratorium eksekusi mati, meski vonis hukuman mati masih dijatuhkan.
Presiden Prabowo Subianto yang menjabat sejak Oktober 2024 telah mengambil langkah diplomasi dengan memulangkan sejumlah narapidana asing yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup ke negara asal mereka. Di antaranya Serge Atlaoui, warga Prancis yang dipulangkan pada Februari 2025 atas dasar kemanusiaan, serta Mary Jane Veloso, warga Filipina yang dibebaskan dari hukuman mati pada Desember 2024.
Namun demikian, sejumlah terpidana kasus narkoba seperti Lindsay Sandiford, seorang warga Inggris berusia 69 tahun yang ditangkap dengan 3,8 kilogram kokain pada 2012, masih menjalani hukuman mati di Indonesia.
Pesan Tegas Pemerintah Indonesia
Serangkaian penangkapan dan vonis ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memberantas penyelundupan narkoba. Subawa menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan di pintu masuk internasional, khususnya di Bali, yang kerap menjadi target sindikat narkoba internasional. “Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan bea cukai, imigrasi, dan kepolisian untuk memastikan setiap upaya penyelundupan dapat digagalkan,” tegasnya.
Meski vonis terhadap beberapa WNA tersebut dinilai ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempertegas posisi Indonesia sebagai negara dengan kebijakan tegas terhadap kejahatan narkotika.
Baca Juga:Nelayan Asal Sendangbiru Malang Diduga Hilang di Laut Sekitar Pulau Sempu (22/7/2025)















