Breaking

1.020 Surat Suara Pilbup Malang 2024 Rusak, KPU Segera Ajukan Penggantian

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Proses ini dilakukan di Gudang Logistik KPU di Gudang Bulog, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan rampung pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, proses tersebut berlangsung sejak Minggu, 27 Oktober 2024, melibatkan 150 petugas yang bertugas mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB setiap harinya. “Setelah rampung, kami akan lanjutkan ke sortir surat suara Pilgub Jatim,” ujarnya pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Juga : Pemkot Malang Prioritaskan Revitalisasi Pasar Besar pada 2025

Ribuan Surat Suara Rusak Ditemukan, KPU Akan Ajukan Penggantian

Dalam proses sortir dan pelipatan, dari 2.115.895 lembar surat suara yang diterima, KPU mendapati 1.020 lembar surat suara dalam kondisi rusak, sementara 2.114.269 lembar surat suara dinyatakan baik. Selain itu, terdapat kekurangan 606 lembar dalam boks yang diterima.

Marhaendra menjelaskan bahwa surat suara yang rusak akan diajukan untuk penggantian kepada pihak penyedia dan nantinya akan dimusnahkan. “Surat suara yang rusak akan dimusnahkan dan segera diganti,” terangnya.

Dua Paslon Bertarung di Pilbup Malang 2024

KPU Kabupaten Malang telah menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilbup Malang 2024. Paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib atau “Salaf,” diusung oleh tujuh partai politik, termasuk PKB, Gerindra, dan PDI Perjuangan. Sedangkan paslon nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman atau “GUS,” didukung oleh empat partai, antara lain Golkar dan Demokrat.

Dengan selesainya proses sortir surat suara, KPU Kabupaten Malang optimis pelaksanaan Pilbup akan berlangsung dengan lancar dan surat suara akan tiba di TPS tepat waktu.

Baca Juga : Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Malang Langgar Ketentuan, Bawaslu Siapkan Penertiban