infomalang.com/ melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana besar dalam industri asuransi syariah. Sebanyak 18 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi dijadwalkan akan memisahkan diri (spin off) pada tahun 2025. Namun, tak semua perusahaan mengambil langkah tersebut. Delapan UUS lainnya memilih untuk mengalihkan portofolio bisnis mereka ke entitas lain.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa penguatan sektor asuransi dan reasuransi syariah ini merupakan bagian dari implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan UUS untuk melakukan pemisahan usaha sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Hingga akhir tahun 2023, OJK telah menerima rencana kerja pemisahan UUS dari 41 perusahaan. Sembilan UUS di antaranya telah menyatakan akan melakukan spin off. "Sementara pada 2025, direncanakan ada 18 UUS yang spin off dan 8 UUS yang mengalihkan portofolio," tegas Mirza dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat sektor jasa keuangan syariah secara keseluruhan. Meskipun indeks saham syariah mengalami pelemahan 2,8% secara year-to-date (YtD), dana kelolaan (AUM) reksa dana syariah justru tumbuh signifikan sebesar 23,4%, mencapai Rp54,9 triliun. Tren positif juga terlihat pada kinerja intermediasi keuangan syariah, dengan pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah sebesar 7,4% dan pertumbuhan premi asuransi syariah sebesar 8,1%. Outstanding pembiayaan syariah juga meningkat sebesar 9,8% hingga periode terakhir.















