infomalangcom – Pemerintah kembali mematangkan rencana pendidikan tinggi gratis setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar program tersebut disiapkan secepat mungkin.
Pembahasan terbaru berlangsung dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026, dengan melibatkan sejumlah menteri terkait.
Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan, termasuk hingga perguruan tinggi negeri (PTN).
Namun, program kuliah gratis belum langsung berlaku bagi seluruh mahasiswa. Pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran, menyusun pilihan skema, serta mempertimbangkan tahapan penerapannya.
Baca juga: Daratan Baru Seluas 32,8 Hektare Muncul di Anak Krakatau, Ini Penjelasannya
Sekretariat Negara menyebut Presiden Prabowo menginstruksikan agar program kuliah gratis di PTN dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara. Pemerintah juga membahas berbagai komponen pembiayaan yang selama ini menjadi sumber pendapatan perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi untuk menerjemahkan arahan tersebut menjadi kebijakan yang terukur. Perhitungan mencakup kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi dan konsekuensi dari setiap skema yang mungkin diterapkan.
Salah satu hal yang dikaji adalah penerimaan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain di PTN. Kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui kebutuhan pembiayaan apabila biaya kuliah mahasiswa ditanggung melalui skema pemerintah.
Rencana Kuliah Gratis PTN Masih Dimatangkan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan pemerintah akan mematangkan rencana pendidikan tinggi negeri bebas biaya kuliah dalam waktu dua hingga empat minggu. Rencana itu mencakup pembebasan UKT dan uang pangkal.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih berada pada tahap penyusunan kebijakan. Karena itu, informasi mengenai kuliah gratis perlu dibaca sebagai rencana yang sedang dipersiapkan, bukan sebagai ketentuan yang sudah berlaku untuk seluruh mahasiswa PTN.
Baca juga: 24 September 2026 Syarat Pendidikan Gibran Disorot MK, KPU dan Bawaslu Diminta Beri Penjelasan
Kemdiktisaintek sebelumnya menyampaikan bahwa penghitungan kebutuhan pembiayaan telah dilakukan dengan melihat standar pembiayaan mahasiswa di berbagai PTN. Langkah ini menjadi dasar untuk memperkirakan kebutuhan anggaran sekaligus menilai kemungkinan penerapan program secara bertahap.
Di sisi lain, akses pendidikan tinggi masih menjadi perhatian. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Angka Partisipasi Kasar perguruan tinggi Indonesia pada 2025 mencapai 32,89 persen.
Angka tersebut menggambarkan partisipasi penduduk pada pendidikan tinggi dan dapat menjadi konteks dalam pembahasan perluasan akses kuliah.
Pemerintah juga telah memiliki kebijakan bantuan pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah. Program tersebut menjadi salah satu instrumen dukungan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan.
Kehadiran skema yang sudah berjalan dapat menjadi bagian dari pembahasan ketika pemerintah merancang kebijakan pendidikan tinggi gratis.
Rencana baru ini juga berkaitan dengan keberlanjutan pembiayaan perguruan tinggi. Pemerintah perlu menentukan mekanisme penggantian sumber pendapatan PTN apabila UKT dan uang pangkal tidak lagi dibebankan kepada mahasiswa.
Perhitungan tersebut menjadi bagian penting agar operasional kampus tetap dapat berjalan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga perlu memperhatikan perbedaan kondisi dan kebutuhan setiap PTN. Perguruan tinggi memiliki karakteristik program studi, jumlah mahasiswa, kebutuhan dosen, fasilitas, serta sumber pendanaan yang berbeda.
Karena itu, skema pembiayaan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran mahasiswa, tetapi juga kemampuan negara menjaga mutu layanan akademik dan operasional kampus.
Mendiktisaintek menyatakan berbagai opsi tersebut sedang dipelajari agar kebijakan dapat dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan. Pemerintah juga mempertimbangkan tahapan penerapan sehingga program tidak sekadar menghapus biaya, tetapi tetap memperhitungkan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Melalui rapat terbatas tersebut, pemerintah menempatkan pendidikan tinggi gratis sebagai agenda yang sedang dipersiapkan secara bertahap. Tahap berikutnya adalah pematangan skema, perhitungan pembiayaan, serta penentuan mekanisme pelaksanaan.
Informasi resmi mengenai hasil kajian pemerintah akan menjadi dasar untuk mengetahui bentuk program sebelum diterapkan lebih luas.
Dengan demikian, rencana kuliah gratis pada 2026 masih berada dalam proses perumusan. Pemerintah telah memberikan arahan dan menyiapkan kajian pembiayaan, tetapi rincian penerima, waktu pelaksanaan, serta mekanisme pembebasan biaya belum seluruhnya ditetapkan. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di PTN.











