Perumda Tugu Tirta (PDAM Kota Malang) tengah menghadapi tantangan baru terkait pelanggan yang tidak aktif menggunakan air. Dari total pelanggan, sekitar 14 persen meteran mereka selalu mencatat pemakaian nol. Menurut Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, ada dua alasan utama yang menyebabkan hal ini.
Pertama, sambungan rumah yang tidak ditempati atau kosong. Kedua, rumah atau ruko hanya dijadikan investasi, sehingga air tidak digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Akibatnya, PDAM menghadapi beban tambahan saat melakukan perawatan berkala, sementara biaya operasional terus meningkat.
Baca Juga : 3 Rekomendasi Nongkrong Outdoor di Malang yang Cocok untuk Nugas
Rencana PDAM Menerapkan Tarif Dasar
Sebagai solusi, PDAM Kota Malang sedang mempertimbangkan langkah tegas untuk menangani pelanggan yang tidak menggunakan air. Salah satu opsi adalah menetapkan tarif dasar bagi penggunaan 0 hingga 10 meter kubik, yang akan dikenakan tarif maksimal. Hingga saat ini, belum ada aturan terkait tarif dasar di PDAM, sehingga pelanggan yang tidak menggunakan air tidak perlu membayar biaya tambahan.
Namun, rencana tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum. PDAM akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang untuk membuat peraturan wali kota (Perwali) sebagai dasar penerapan tarif tersebut. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa kajian lebih lanjut diperlukan sebelum aturan ini diterapkan.
Baca Juga : Cara Membuat Nasi Goreng dengan Resep Terenak















