Breaking

6 Kursi Pejabat di Pemkot Malang Kosong, Wali Kota Pastikan Pengisian Harus Tepat dan Transparan

infomalang.com/ – Hingga kini, enam Kursi Pejabat di Pemkot Malang Kosong dan belum terisi secara definitif. Jabatan tersebut merupakan posisi strategis dalam struktur pemerintahan Kota Malang, yang saat ini hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh). Kondisi ini menarik perhatian publik karena berdampak langsung pada kinerja birokrasi dan pelayanan masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyebut bahwa pengisian jabatan akan menunggu keputusan resmi dari Wali Kota Wahyu Hidayat. Menurutnya, penentuan pejabat baru harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan hasil uji kompetensi yang telah dilakukan pada April lalu.

Proses tersebut menunjukkan bahwa meskipun Kursi Pejabat di Pemkot Malang Kosong, pemerintah kota tetap berkomitmen menjaga kualitas aparatur sipil negara dan memastikan pengisian jabatan sesuai regulasi yang berlaku.

Tahapan Pengisian Jabatan Dimulai Sejak April

Menurut Hendru, tahapan pengisian enam Kursi Pejabat di Pemkot Malang Kosong telah dimulai dengan pelaksanaan uji kompetensi. Uji tersebut menjadi dasar bagi wali kota untuk menentukan siapa yang layak menduduki jabatan tinggi pratama. Hasilnya kini sedang dikaji dan akan menjadi acuan dalam memilih metode pengisian yang tepat.

Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan, yakni melalui seleksi terbuka (selter) atau metode job fit. Jika menggunakan seleksi terbuka, maka akan dibentuk panitia seleksi sesuai ketentuan. Namun, jika memilih job fit, maka penetapan dilakukan langsung oleh kepala daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kompetensi pejabat.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan agar pengisian Kursi Pejabat di Pemkot Malang Kosong dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga:Pihak SPBU Sukun Kota Malang Berikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Tak Perlu Izin Kementerian Dalam Negeri

Dalam proses ini, Hendru menjelaskan bahwa Pemkot Malang tidak memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena masa jabatan Wali Kota Wahyu sudah lebih dari enam bulan. Namun, ada pengecualian untuk jabatan kepala Inspektorat, yang tetap harus mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Kebijakan ini memberi keleluasaan bagi wali kota untuk segera mengambil keputusan pengisian jabatan. Langkah tersebut diharapkan mempercepat kinerja birokrasi di tengah situasi di mana enam Kursi Pejabat di Pemkot Malang Kosong cukup memengaruhi dinamika internal pemerintahan.

BKPSDM pun memastikan bahwa seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik. Prinsip meritokrasi menjadi dasar agar setiap pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan integritas tinggi.

Penerapan Sistem Manajemen Talenta

Selain fokus pada pengisian jabatan kosong, BKPSDM juga sedang menyiapkan penerapan sistem manajemen talenta. Skema ini merupakan kebijakan nasional yang menekankan pengisian jabatan berdasarkan kinerja, prestasi, dan potensi aparatur.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi situasi seperti saat ini, di mana Kursi Pejabat di Pemkot Malang Kosong terlalu lama tanpa kepastian pengisian. Hendru menyebutkan bahwa pihaknya telah memasuki tahap pra-expose, dan setelah itu tinggal menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Pastikan Pengisian Harus Tepat dan Transparan

Di sisi lain, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa dirinya masih menelaah hasil uji kompetensi sebelum menentukan langkah pengisian enam jabatan tersebut. “Saya ingin memastikan prosesnya benar-benar objektif dan sesuai kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Wahyu menambahkan bahwa Kursi Pejabat di Pemkot Malang Kosong harus diisi oleh sosok yang berintegritas dan memiliki rekam jejak baik. Keputusan akhir akan mempertimbangkan aspek kemampuan manajerial, pengalaman, serta kesesuaian dengan visi misi pemerintah kota.

Sikap hati-hati tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan keadilan.

Dampak Kekosongan Jabatan terhadap Kinerja Pemerintah

Kondisi enam Kursi Pejabat di Pemkot Malang Kosong tentu membawa dampak pada efektivitas birokrasi. Meski sementara dijalankan oleh Plt dan Plh, beberapa keputusan strategis tidak dapat diambil tanpa pejabat definitif. Situasi ini menuntut koordinasi ekstra dari seluruh jajaran agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

Meski demikian, Wali Kota Wahyu optimistis bahwa proses pengisian jabatan akan segera selesai dalam waktu dekat. Ia menekankan pentingnya memilih pejabat yang memiliki visi pelayanan, bukan sekadar jabatan administratif.

Dengan langkah terukur dan seleksi ketat, diharapkan kondisi Kursi Pejabat di Pemkot Malang Kosong segera teratasi dan dapat mengembalikan ritme kerja pemerintahan secara optimal.

Baca Juga:Kasus Narkoba di Kepanjen Terbongkar, Polisi Sita 21 Poket Sabu dan Telusuri Pemasok