infomalang.com/ – Sebanyak 990 pelanggaran lalu lintas tercatat selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Malang. Namun menariknya, tak satu pun dari para pelanggar tersebut dikenai sanksi tilang manual. Langkah ini menjadi sorotan sekaligus mencerminkan pendekatan baru yang lebih mengedepankan edukasi daripada penindakan.
Fokus pada Edukasi dan Teguran Langsung
Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang, Iptu Andi Agung, menyampaikan bahwa hingga hari ketiga operasi, pihaknya masih fokus pada pemberian teguran dan edukasi kepada para pelanggar.
“Sampai hari ke tiga ini kami belum melakukan penindakan tilang manual. Hanya penindakan melalui ETLE dan teguran langsung kepada pelanggar,” ujarnya, Selasa (16/7).
Operasi Patuh Semeru 2025 dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli. Dalam pelaksanaannya, petugas Satlantas disebar di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas seperti di Kecamatan Kepanjen, Dau, dan Tumpang. Tujuannya untuk menjaring pelanggar, memberikan edukasi, serta mengingatkan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.
Jenis Pelanggaran Terbanyak
Dari total 990 pelanggar yang terjaring, mayoritas merupakan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Pelanggaran lainnya meliputi:
-
Kendaraan tanpa surat-surat lengkap
-
Pengendara di bawah umur
-
Berboncengan lebih dari satu orang
-
Penggunaan ponsel saat berkendara
Meski pelanggaran cukup tinggi, pendekatan yang digunakan bukanlah hukuman langsung, melainkan berupa sosialisasi dan edukasi secara humanis.
ETLE Tetap Aktif untuk Penindakan
Sementara itu, penindakan tetap dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam tiga hari pelaksanaan, 11 pelanggar berhasil diidentifikasi kamera ETLE dan dikenai sanksi tilang secara elektronik.
Hal ini membuktikan bahwa meski tidak dilakukan penilangan manual, penegakan hukum tetap berjalan melalui teknologi. Selain itu, sistem ETLE dinilai mampu menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan membuat proses penindakan lebih objektif dan transparan.
Baca Juga:XRP Tembus Rekor Tertinggi, Investor Baru Jadi Pendorong Utama
Delapan Fokus Pelanggaran Operasi
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyebutkan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 menargetkan delapan jenis pelanggaran utama, yaitu:
-
Tidak memakai helm
-
Tidak menggunakan sabuk pengaman
-
Pengendara di bawah umur
-
Melebihi batas kecepatan
-
Berboncengan lebih dari satu orang
-
Menggunakan ponsel saat berkendara
-
Berkendara dalam pengaruh alkohol
-
Melawan arus lalu lintas
“Kami dalam penindakan mengedepankan ETLE dan sistem hunting, bukan karena ingin menghukum, tapi agar pelanggar belajar dari kesalahan mereka,” kata Bambang.
Peningkatan Signifikan Dibanding Tahun Lalu
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pelanggar yang tercatat tahun ini mengalami lonjakan tajam. Pada Operasi Patuh Semeru 2024, hanya terdapat 406 pelanggar. Sementara itu, hanya dalam tiga hari pertama tahun ini, sudah tercatat 990 pelanggaran.
Meskipun begitu, peningkatan jumlah pelanggaran ini tidak direspons dengan peningkatan sanksi, melainkan dengan edukasi lebih intensif. Petugas membagikan selebaran berisi imbauan, serta menjelaskan langsung kepada pelanggar mengenai dampak pelanggaran terhadap keselamatan berlalu lintas.
Edukasi Jadi Pendekatan Utama
Di beberapa titik seperti di Kecamatan Dau, Tumpang, dan Kepanjen, polisi menggelar penyuluhan langsung di lapangan. Setiap pengendara yang dihentikan diberi penjelasan tentang kesalahan mereka dan bahayanya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk mengingatkan dan membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dari hal kecil,” tegas Iptu Andi.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai lebih membangun kesadaran jangka panjang dibandingkan efek jera sesaat dari tilang.
Apresiasi dari Pengamat Transportasi
Pengamat transportasi dari Universitas Negeri Malang, Dr. Surya Prasetya, menilai pendekatan preventif dan edukatif seperti ini sangat penting, terutama dalam masyarakat yang cenderung abai terhadap peraturan lalu lintas.
“Selama ini penilangan sering dianggap hanya sebagai hukuman. Padahal jika disertai edukasi, masyarakat lebih bisa memahami dan mengingat kesalahannya,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar kepolisian tetap konsisten dalam melakukan edukasi berkala serta memperluas cakupan sosialisasi agar pesan keselamatan jalan dapat menjangkau semua kalangan.
Tilang Manual Masih Bisa Diterapkan
Meskipun untuk saat ini belum diterapkan, pihak Polres Malang tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan tilang manual jika pendekatan edukatif dinilai tidak cukup efektif. Namun, untuk sementara waktu, strategi persuasif tetap diutamakan.
“Kami tetap membuka opsi tilang manual jika pelanggaran terus meningkat. Tapi untuk saat ini, kami ingin masyarakat sadar karena informasi dan pemahaman, bukan karena takut dihukum,” pungkas AKP Bambang.
Kesimpulan: Membangun Kesadaran, Bukan Ketakutan
Operasi Patuh Semeru 2025 menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma penegakan hukum lalu lintas. Pendekatan yang lebih manusiawi, berbasis edukasi, dan didukung oleh teknologi seperti ETLE dianggap sebagai solusi jangka panjang dalam menumbuhkan kesadaran berkendara yang aman dan tertib.
Harapannya, masyarakat tidak hanya takut pada sanksi tilang, tetapi benar-benar memahami pentingnya menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.
Baca Juga:Operasi Patuh Semeru 2025, Polresta dan Polres Malang Utamakan Edukasi Humanis kepada Pengendara















