Breaking

Puluhan Pasangan di Malang Ikuti Isbat Nikah Massal untuk Legalitas Pernikahan

Malang, Jawa Timur – Sebanyak 30 pasangan di Kota Malang mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar di Gedung Malang Creative Center (MCC), Senin (30/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan legalitas pernikahan bagi pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi.

Program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Malang, Pengadilan Agama Malang, dan DPRD Kota Malang. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung administrasi masyarakat.

“Pernikahan yang sudah tercatat resmi mempermudah pengurusan dokumen, seperti akta kelahiran anak, serta akses ke layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan,” ujar Amithya, Senin (30/12).

Kepala Pengadilan Agama Malang, Nurul Maulidah, menambahkan bahwa banyak pasangan menikah secara agama tetapi belum tercatat secara hukum negara. “Melalui isbat nikah massal ini, kami membantu mereka mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka,” katanya.

Baca Juga :

Malang Raya Siap Sambut Tahun Baru: Pesta Meriah dan Rekayasa Lalin

Nurul juga menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup pengurusan asal-usul anak untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak yang lahir dari pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan.

Selain 30 pasangan yang mengikuti isbat nikah, acara tersebut juga melayani 54 peserta lainnya untuk pengurusan asal-usul anak, sehingga total peserta mencapai 84 orang. Program ini disambut antusias oleh masyarakat, karena memberikan perlindungan hukum dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Baca Juga :

Biaya Mengundang Tiara Andhini. Estimasi Biaya !