Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mengguncang Kota Malang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu anggota komplotan spesialis curanmor yang beraksi lintas wilayah, termasuk Malang Raya dan Surabaya.
Pelaku berinisial SB, pria berusia 31 tahun asal Kelakahrejo, Kecamatan Tandes, Surabaya, ditangkap di Jalan Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan SB terjadi setelah korban bernama Tiara memergoki pelaku mencoba membawa kabur sepeda motornya dari area parkir indekos.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, aksi curanmor itu dimulai sekitar pukul 04.30 WIB. “Komplotan ini membagi tugas dengan cermat. Mereka menggunakan handy talkie (HT) untuk koordinasi, sehingga memudahkan aksi mereka di lapangan,” ujar Sholeh.
Saat korban menyadari motornya dicuri, ia langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar pun turut mengejar pelaku hingga salah satu anggota komplotan, SB, berhasil diringkus bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, dan Vespa yang digunakan sebagai alat transportasi.
Baca Juga :
Pemkot Malang Siapkan Jalan Baru: Lesanpuro-Cemorokandang Akan Disambung
Modus Operandi dan Pengembangan Kasus
SB mengaku baru pertama kali beraksi di Kota Malang, namun hasil pengembangan polisi mengungkapkan bahwa komplotan ini sudah lama beroperasi di Surabaya dan Malang Raya. “Mereka mencari sasaran di lokasi parkir minim pengawasan dan selalu berpindah-pindah,” tambah Sholeh.
Sementara itu, empat anggota komplotan lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran. SB kini ditahan di Polresta Malang Kota dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. “Kami akan terus memburu anggota lain untuk membongkar jaringan mereka secara tuntas,” tegas Sholeh.
Baca Juga :
Telur Ayam Sumbang Inflasi Tertinggi di Kota Malang Selama Libur Akhir Tahun















