Breaking

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Terkait Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman Ahmad Ali. “Benar, ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari),” ujarnya. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkapkan peran Ahmad Ali dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari terkait izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. KPK menduga Rita menerima gratifikasi senilai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diekstraksi. Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena ada indikasi penyamaran hasil gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Sarjana Pertanian Malang Ditangkap Budidayakan Ganja di Rumahnya

Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk kendaraan dan properti. Hingga kini, penyelidikan terhadap aliran dana dan sumber aset masih berlanjut.

Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK memeriksa pengusaha Kalimantan Timur, Said Amin, yang diduga terkait pembelian ratusan mobil dari hasil korupsi. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Tan Paulin, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy di Surabaya.

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp600 juta. Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar dari rekanan proyek dan pemohon izin.

Baca Juga: Viral! Aksi Pencopetan di Malang dan Batu Terekam CCTV

Baca Juga:  Pria ODGJ Bacok 8 Pemotor di Malang, Pelaku Kini Diamankan