Breaking

Bebas dari Jeratan SLIK! Begini Cara Bersihkan Rekam Jejak Kredit Anda

Pernah mengajukan kredit dan ditolak? Bisa jadi, rekam jejak kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking, bermasalah. Skor kredit buruk, akibat tunggakan atau gagal bayar, bisa menjadi penghalang akses ke pinjaman, bahkan pekerjaan. infomalang.com/ melaporkan, OJK kini mewajibkan pinjaman online (P2P Lending) untuk melaporkan data ke SLIK, sehingga riwayat pinjaman online pun turut memengaruhi skor kredit. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk akibat tunggakan pinjaman online.

Baca Juga : Rupiah Anjlok! BI Siap Tempur!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika debitur telah melunasi kewajiban atau mengambil langkah sesuai ketentuan. Anda bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui idebku.ojk.go.id. Skor SLIK terbagi lima level; skor 1 menunjukkan riwayat kredit terbaik, sementara skor 5 mengindikasikan masalah kredit macet. Hanya skor 1 dan 2 yang umumnya memungkinkan pengajuan kredit tanpa kendala.

Baca Juga : Profil Hashim Djojohadikusumo, Pengusaha dan Filantropis Indonesia

Bebas dari Jeratan SLIK! Begini Cara Bersihkan Rekam Jejak Kredit Anda
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lalu, bagaimana membersihkan catatan kredit buruk? Jika ada tunggakan, lunasi segera kewajiban tersebut. Jika Anda menduga adanya kesalahan dalam data SLIK, laporkan langsung ke pihak terkait. Pembaruan data SLIK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jangan lupa minta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti untuk pengajuan kredit selanjutnya. Ketahui skor kredit Anda dan bersihkan rekam jejak agar impian finansial Anda terwujud!

Baca Juga : Pailit! Anak Usaha HK Metals Utama Kolaps