Breaking

Skandal Kartel Pinjol: Sidang Mei 2025, OJK & KPPU Buka Suara!

Kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) memasuki tahap baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa berkas perkara telah rampung dan sidang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengonfirmasi hal ini saat diwawancarai. “Jadwal persisnya belum final, namun mempertimbangkan proses pemberkasan, kemungkinan besar sidang digelar Mei mendatang,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran yang diselidiki KPPU berkaitan dengan kesepakatan penetapan harga bunga pinjol sebelum regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 diberlakukan. Sebanyak 44 perusahaan pinjol telah ditetapkan sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Proses penyelidikan menemukan bukti bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya melalui pedoman perilaku. Pedoman ini menetapkan suku bunga flat, yang pada 2021 dibatasi maksimal 0,4 persen per hari, lalu dinaikkan menjadi 0,8 persen per hari di tahun berikutnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPPU. Ia menjelaskan bahwa OJK awalnya menerapkan prinsip pasar bebas dalam industri pinjol, tetapi kini mengawasi suku bunga secara ketat. “Kita kontrol suku bunga karena ada variabel-variabel yang menentukannya. Pinjol sebenarnya positif, tapi harus dikontrol,” kata Rizal. Menurutnya, suku bunga pinjol cenderung tinggi karena perhitungan harian dan tenor pinjaman yang singkat, maksimal tiga bulan. Selain itu, banyak pengguna yang memanfaatkan pinjaman untuk konsumsi daripada produktivitas usaha, terutama UMKM.

KPPU telah memanggil berbagai pihak, termasuk 44 perusahaan pinjol terlapor, saksi, dan ahli untuk mengumpulkan bukti. Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya satu alat bukti pelanggaran UU anti-monopoli. Saat ini, proses pemberkasan masih berlangsung secara intensif sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memperbaiki iklim persaingan di sektor pinjaman online di Indonesia.

Baca juga : Rahasia di Balik Stigma Pinjol!

Skandal Kartel Pinjol: Sidang Mei 2025, OJK & KPPU Buka Suara!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Para pakar ekonomi dan hukum menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki regulasi industri pinjaman daring di Indonesia. Dengan adanya persidangan ini, diharapkan kebijakan terkait suku bunga dapat lebih transparan dan adil bagi konsumen. Selain itu, KPPU menegaskan bahwa praktik kartel dalam industri keuangan digital harus segera diberantas guna menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif dan sehat.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat luas, terutama para peminjam yang selama ini merasa terbebani dengan bunga tinggi. Beberapa pihak menilai bahwa kenaikan suku bunga yang diatur oleh asosiasi fintech telah merugikan konsumen dan menekan daya beli mereka. Oleh karena itu, regulasi yang lebih ketat dari OJK dan pengawasan dari KPPU menjadi langkah penting untuk melindungi kepentingan publik.

Dengan perkembangan ini, industri pinjol diharapkan dapat lebih transparan dalam menetapkan bunga dan biaya lainnya. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring yang sah dan diawasi dengan baik oleh regulator. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting dalam menentukan masa depan industri fintech di Indonesia.

Baca juga :  Waspada! Fintech Bersatu Lawan Ancaman Ini!