Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan peminjam di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan pinjaman di atas Rp 2 miliar untuk menyertakan agunan. Aturan ini akan dituangkan dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK), menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (PVML), Agusman.
Baca Juga: Rahasia Terungkap! Bumiputera Bayar Klaim Miliaran Rupiah!
Agusman menjelaskan dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (11/4/2025), bahwa kewajiban agunan ini khusus untuk pinjaman di atas Rp 2 miliar yang digunakan untuk keperluan produktif. Langkah ini, katanya, bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko kredit dan mengantisipasi potensi kredit macet (credit default) pada pinjaman bernilai tinggi. Dengan adanya agunan, penyelenggara P2P lending memiliki instrumen untuk melakukan recovery aset jika peminjam wanprestasi.

Data infomalang.com/ menunjukkan pertumbuhan pesat nilai outstanding pembiayaan P2P lending hingga akhir Februari 2025, mencapai Rp 87 triliun, atau naik 31,6% (yoy). Sayangnya, peningkatan ini diiringi kenaikan tingkat kredit macet (TWP90) menjadi 2,78% pada Februari 2025, dibandingkan 2,52% pada Januari 2025. Aturan baru ini diharapkan dapat menekan angka kredit macet tersebut. Perubahan ini perlu diwaspadai oleh calon peminjam dengan nilai pinjaman yang besar.
Baca Juga : Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !















