infomalangcom – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang terus mendapat pengawasan pemerintah daerah.
Pemkot Malang tidak hanya memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga menekankan pemenuhan standar keamanan pangan, kelayakan dapur, pengelolaan limbah, serta kelengkapan persyaratan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dinas Kesehatan Kota Malang melaporkan pembinaan dan pengawasan telah dilakukan terhadap 71 SPPG. Pemeriksaan mencakup keamanan pangan, sarana dan prasarana dapur, hingga pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan.
Dari jumlah tersebut, 49 SPPG telah memperoleh rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan unit lainnya masih menjalani proses.
Data tersebut menunjukkan pengawasan MBG di tingkat daerah diarahkan pada pencegahan masalah sebelum makanan diterima masyarakat.
Dinkes juga mencatat cakupan penerima manfaat di Kota Malang mencapai 172.989 orang, terdiri atas siswa, tenaga pendidik, serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena cakupannya besar, standar keamanan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Pemkot Malang memperketat pengawasan
Langkah pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pada Juni 2026, enam SPPG di Kota Malang disuspend sementara karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum memenuhi ketentuan teknis.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi, membina, dan mengevaluasi SPPG yang beroperasi di wilayahnya.
“Kita akan berikan suatu sanksi-sanksi yang bisa diberikan kepada SPPG yang melanggar,” kata Wahyu, sebagaimana diberitakan detikJatim.
Ia juga menegaskan bahwa dapur MBG dapat kembali beroperasi setelah persyaratan yang ditetapkan dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan limbah.
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan pemerintah daerah juga memberikan pendampingan agar tata kelola operasional SPPG memenuhi ketentuan. Menurutnya, pemenuhan IPAL merupakan salah satu persyaratan penting.
Baca Juga: Alasan Ilmiah Mengapa Seseorang Bisa Lebih Produktif di Malam Hari
Jika dapur MBG tidak memenuhi syarat operasional, pemerintah daerah dapat merekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan sanksi.
Pengawasan juga menyentuh proses distribusi makanan. Pemkot Malang menggunakan peta penerima manfaat untuk membantu SPPG menentukan titik penyaluran yang dekat dengan sasaran.
Erik menjelaskan, pengaturan tersebut diperlukan agar makanan dapat didistribusikan lebih cepat sehingga risiko makanan basi akibat proses pengemasan atau pengiriman yang terlalu lama dapat diminimalkan.
Selain itu, kepatuhan SPPG terhadap ketentuan pengadaan bahan pangan turut menjadi perhatian.
Pada Februari 2026, tujuh SPPG dilaporkan mendapat teguran terkait pembelian bahan pokok yang berada di atas harga eceran tertinggi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan makanan yang telah dimasak, tetapi juga tata kelola bahan dan operasional dapur.
Bagi masyarakat, pengawasan berlapis menjadi penting karena MBG menyasar kelompok penerima manfaat dalam jumlah besar.
Pemkot Malang sebelumnya juga menyatakan akan memberikan sanksi apabila SPPG terbukti menyajikan makanan yang tidak layak konsumsi.
Dengan demikian, pemenuhan standar keamanan pangan, sanitasi, pengelolaan limbah, serta prosedur produksi menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.
SLHS menjadi instrumen ini dalam pengawasan tersebut. Dinkes Kota Malang menjelaskan bahwa sertifikat ini berkaitan dengan pemenuhan standar higiene sanitasi dan menjadi bagian dari persyaratan kelayakan operasional SPPG.
Pemeriksaan mencakup kondisi fasilitas, proses kerja, serta kompetensi petugas yang menangani makanan.
Penguatan standar terlihat saat peninjauan produksi MBG. Pemerintah menekankan kepatuhan terhadap SOP mulai dari pengolahan, pengemasan, hingga distribusi.
Pendekatan tersebut penting karena kualitas makanan tidak hanya ditentukan kandungan gizi, tetapi juga cara makanan diproduksi dan ditangani sebelum dikonsumsi.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan SPPG berjalan melalui pembinaan, pemeriksaan sanitasi, pemantauan operasional, hingga evaluasi ketika ditemukan pelanggaran.
Sanksi penghentian sementara menunjukkan bahwa persyaratan program tidak sekadar formal. SPPG dituntut memperbaiki kekurangan sebelum kembali melayani.
Melalui pengawasan rutin, pembinaan, evaluasi, dan penerapan sanksi, Pemkot Malang berupaya menjaga agar pelaksanaan MBG tidak hanya berjalan luas, tetapi juga memenuhi standar pelayanan yang aman.
Pemerintah daerah menempatkan kepatuhan SPPG sebagai salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan manfaat program diterima secara layak oleh sasaran.
Baca Juga: Tips Ramadan Tanpa Drama untuk Mengelola Emosi dan Menjaga Diri Saat Berpuasa














