Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan empat pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku. Berdasarkan informasi yang dikutip dari siaran pers BI pada Senin (28/4/2025), batas waktu penukaran uang tersebut adalah 30 April 2025. Pecahan rupiah yang dimaksud adalah uang kertas Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980, dan Rp500 tanda tahun 1982. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Keputusan pencabutan dan penarikan uang rupiah ini, sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, merupakan hal rutin yang dilakukan BI. Pertimbangannya beragam, mulai dari masa edar uang yang telah lama, hingga munculnya uang emisi baru dengan teknologi pengamanan yang lebih canggih.
Baca Juga: Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Bos-Bos Korsel Terungkap!

BI menjelaskan bahwa penarikan uang lama ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan keamanan sistem pembayaran di Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat diakses melalui situs resmi BI. Jangan sampai ketinggalan waktu, segera periksa dompet Anda dan tukarkan uang-uang tersebut sebelum batas waktu berakhir!
Baca Juga: Rahasia Dana Refund Meikarta Terungkap!















