infomalang.com/ melaporkan, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan klarifikasi terkait UU BUMN yang baru disahkan. Beredar isu bahwa UU tersebut membuat direksi dan komisaris BUMN kebal hukum karena tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Namun, Erick tegas membantahnya.
Baca juga: Laba Bukit Asam Anjlok! Apa Penyebabnya?
Dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5), Erick menyatakan bahwa tindakan korupsi tetap akan diproses secara hukum. “Kasus korupsi ya tetap aja di penjara. Enggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya,” tegasnya.

Untuk mencegah dan menindak korupsi di lingkungan BUMN, Erick mengungkapkan koordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Hal ini sejalan dengan peningkatan pengawasan dan investigasi internal Kementerian BUMN, yang kini didukung oleh struktur organisasi baru.
Baca juga: Kolaborasi Raksasa! Bank Mega Syariah Suntik Dana Ratusan Miliar!
“Deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi,” tambahnya. Erick mengakui keterbatasan Kementerian BUMN dalam hal penindakan hukum pidana korupsi. Oleh karena itu, kerjasama dengan KPK dan Kejaksaan Agung sangat krusial, termasuk kemungkinan penempatan personel dari kedua lembaga tersebut di Kementerian BUMN.
“Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN),” pungkas Erick. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi di BUMN, terlepas dari perubahan regulasi yang ada.















