Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai fantastis senilai Rp 479.175.079.148 dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group. Penyitaan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) dan terkait dengan perkara korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, khususnya terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 10 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan kronologi penyitaan. Berawal dari informasi intelijen, penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan dari anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), yang hendak dikirim ke Hongkong. Langkah cepat dilakukan dengan memblokir dana tersebut. Setelah pemblokiran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita uang tersebut sebagai barang bukti, mengingat PT Darmex Plantations memiliki 99,9% saham di kedua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Harga Minyak Naik! Perang Dagang AS-China Jadi Penentu?

Rincian penyitaan, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, adalah sebagai berikut: Rp 376.138.264.001 dari PT DMP dan Rp 103.036.815.147 dari PT TKP. Perkara ini melibatkan beberapa terdakwa korporasi lainnya, termasuk PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, yang juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 10 April 2025 dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.
PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penyitaan uang ratusan miliar rupiah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan TPPU di Indonesia.















