infomalang.com/ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rencana besar: memberikan perlindungan asuransi bagi para penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono, diharapkan mampu meminimalisir risiko, khususnya keracunan makanan.
Saat ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyiapkan proposal rincian dukungan asuransi untuk MBG. "Berbagai risiko telah diidentifikasi, mulai dari risiko keracunan makanan, kecelakaan, hingga risiko pada proses pelayanan gizi itu sendiri," jelas Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).

Inisiatif ini, selain untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia, juga bertujuan mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. OJK dan asosiasi terkait tengah berkoordinasi untuk menentukan jenis pertanggungan dan besaran premi yang akan dibebankan. Yang pasti, menurut Ogi, premi akan dirancang agar terjangkau dan tetap memberikan perlindungan maksimal bagi penerima MBG, yang meliputi murid sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi program MBG oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan adanya beberapa kasus keracunan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program tersebut. "Evaluasi ini dilakukan setelah beberapa bulan program berjalan. Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujar Zulhas usai rapat koordinasi terkait tata kelola MBG di Jakarta, Jumat (9/5/2025). Ke depannya, publik dapat menantikan pengumuman resmi OJK mengenai detail skema asuransi MBG ini.















