infomalang.com/ – Usulan inovatif mengemuka dari pelaku pasar kripto untuk menjadikan Bitcoin sebagai cadangan strategis Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara menanggapi hal tersebut.
Dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2025 pada Jumat (9/5/2025), Hasan Fawzi, Dewan Komisioner OJK pengawas pasar kripto, menyampaikan apresiasi atas usulan tersebut. "Usulan ini terbilang inovatif dan muncul dari pelaku usaha di sektor aset keuangan digital domestik," ujarnya. Fawzi menambahkan bahwa usulan ini mencerminkan antusiasme pelaku industri kripto nasional dalam berkontribusi pada pengembangan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Namun, OJK menekankan pentingnya pendekatan yang prudent. "Danantara, sebagai badan pengelola investasi negara, memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola kekayaan negara dengan prinsip kehati-hatian," tegas Fawzi. Keputusan untuk menerima atau menolak usulan tersebut, menurutnya, harus melalui pertimbangan yang matang dan cermat.
Di sisi lain, Danantara baru saja menerima dividen yang fantastis dari beberapa BUMN. Hingga akhir April 2025, tiga bank BUMN – BRI, Mandiri, dan BNI – telah mencairkan dividen yang totalnya mencapai hampir Rp 60 triliun. BRI menyumbang Rp 27,68 triliun (termasuk dividen interim Rp 10,88 triliun), Mandiri Rp 22,62 triliun, dan BNI Rp 8,37 triliun. MIND ID juga memberikan dividen sebesar Rp 11,2 triliun. Dengan memperkirakan dividen dari Telkom, Pertamina, dan PLN, total dividen yang akan diterima Danantara diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 97 triliun. Jumlah ini tentu akan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan terkait usulan cadangan Bitcoin tersebut. Langkah selanjutnya dari Danantara terkait usulan ini masih dinantikan.















