Infomalang – Pemerintah Kota Malang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir yang di dalamnya memuat kebijakan baru terkait layanan asuransi kendaraan.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif parkir seiring diberlakukannya kebijakan ini. DPRD Kota Malang memastikan bahwa tarif parkir tetap mengacu pada peraturan sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa pemberlakuan layanan asuransi kendaraan tidak akan memengaruhi biaya parkir yang selama ini telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.
“Selama ini tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp 2.000 dan untuk mobil Rp 3.000. Tarif tersebut sudah diatur secara jelas dalam perda. Jadi, meskipun nanti ada layanan tambahan berupa asuransi kendaraan, tarif parkir tidak akan naik,” kata Dito, Kamis (27/6/2025).
Asuransi untuk Perlindungan Kendaraan yang Hilang
Dito menjelaskan, kebijakan asuransi kendaraan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus kehilangan kendaraan saat parkir di tempat umum. Dalam rancangan perda yang baru, kendaraan yang hilang saat terparkir akan mendapatkan ganti rugi asuransi dengan syarat pengendara memiliki karcis parkir resmi.
Menurutnya, kehadiran karcis menjadi unsur penting dalam sistem pertanggungjawaban. Tanpa karcis, maka status parkir dianggap ilegal atau liar dan tidak akan dilindungi oleh mekanisme asuransi.
“Kalau tidak ada karcis, berarti parkir liar. Jadi, jika kendaraan hilang, Pemkot maupun DPRD tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas politisi dari Partai NasDem tersebut.
Rencana Asuransi Helm Gagal Direalisasi
DPRD Kota Malang sebelumnya sempat mengusulkan layanan tambahan berupa asuransi helm untuk mengantisipasi maraknya kasus kehilangan helm di area parkir. Namun, rencana tersebut belum bisa diterapkan karena tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sayangnya, usulan asuransi helm tidak disetujui oleh provinsi. Jadi, untuk sementara ini kami fokus pada perlindungan kendaraan terlebih dahulu,” tambah Dito.
Baca Juga: Komisi B DPRD Desak Pemkot Malang Tegakkan Aturan Terkait Toko Modern dan Perlindungan UMKM
Mendorong Kesadaran Masyarakat dan Juru Parkir
Melalui perda baru ini, DPRD berharap terciptanya peningkatan kesadaran dari dua sisi: masyarakat dan juru parkir (jukir). Dari sisi masyarakat, adanya kebijakan wajib karcis diharapkan dapat mendorong pengguna jasa parkir untuk lebih peduli terhadap bukti pembayaran parkir.
“Sering kali pengendara tidak meminta karcis, padahal itu penting sebagai bukti sah parkir sekaligus syarat klaim asuransi jika terjadi kehilangan,” ujarnya.
Sementara dari sisi jukir, diharapkan muncul tanggung jawab yang lebih tinggi dalam menjaga kendaraan pengguna jasa parkir. Tidak sedikit kasus kehilangan kendaraan di tempat parkir yang tidak diakui oleh petugas parkir karena lemahnya sistem pembuktian dan pertanggungjawaban.
“Jukir dibayar untuk menjaga kendaraan. Kami harap perda ini membuat mereka lebih bertanggung jawab,” tegas Dito.
Sanksi untuk Jukir dan Parkir Liar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menambahkan bahwa keberadaan perda baru ini juga menjadi dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada jukir liar dan individu yang memarkirkan kendaraannya sembarangan. Dishub bersama aparat terkait akan lebih aktif menindak titik-titik pelanggaran parkir.
“Dalam perda ini juga terdapat pengaturan sanksi yang lebih tegas untuk jukir maupun pelaku parkir liar, mulai dari teguran, pencabutan izin, hingga proses pidana,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Dishub akan mulai menerapkan pengawasan berbasis digital dan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak praktik parkir ilegal yang meresahkan masyarakat.
Menjaga Kenyamanan dan Keamanan Warga
Pemerintah Kota Malang melalui DPRD dan Dishub menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tarif parkir tetap dipertahankan tanpa kenaikan, dengan harapan layanan parkir ke depan menjadi lebih aman, nyaman, dan profesional.
Melalui sistem karcis dan asuransi, warga diharapkan merasa lebih tenang saat memarkirkan kendaraannya di area publik. Dengan demikian, selain menjamin kenyamanan pengguna, peraturan ini juga diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar dan parkir tanpa izin yang kerap merugikan masyarakat.















