Breaking

PBJT Tidak Berlaku untuk PKL, Netizen Apresiasi Langkah Wali Kota Malang

MALANG – Kebijakan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman (mamin) di Kota Malang akhirnya mendapatkan kejelasan langsung dari orang nomor satu di kota ini. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @wahyuhidayatmbois, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak termasuk objek PBJT mamin.

Penegasan ini langsung mendapat apresiasi dan respon positif dari masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil dan netizen yang sebelumnya sempat bingung terkait implementasi aturan pajak daerah ini. Dalam unggahannya, Wahyu menekankan komitmennya untuk berpihak pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk PKL, yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di Kota Malang.

Netizen Beri Apresiasi: “Terima Kasih Penjelasannya, Pak Wali”

Penjelasan lugas yang disampaikan Wali Kota Malang ini disambut baik oleh warganet. Banyak netizen mengaku merasa lega karena kekhawatiran mereka terjawab langsung dari sumber yang kredibel.

“Terima kasih sudah menjelaskan tentang berlakunya pajak tersebut. Saya berharap uang pajak tersebut benar-benar untuk kebaikan kota Malang dan warganya. Matur suwun, Pak Mbois,” tulis akun @rizalpahlevis.

Komentar senada juga datang dari akun lain yang menilai bahwa seharusnya klarifikasi semacam ini disampaikan sejak awal agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.

“Nahhhh… penjelasannya gamblang, jadi saya yang emak-emak gak bingung. Karena yang sliweran bikin tambah mumet. Matur nuwun, Pak Wali,” tulis akun @dhiandrabrownies.

PKL dan UMKM Dikecualikan dari Objek Pajak

Wali Kota Wahyu menjelaskan bahwa kebijakan PBJT sektor mamin hanya berlaku untuk pelaku usaha seperti restoran dan kafe yang menyediakan tempat makan di tempat (dine in). Sedangkan PKL atau pelaku usaha kecil yang berjualan makanan seperti cilok, sempol, dan sejenisnya tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Baca Juga:390 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Beroperasi di Kabupaten Malang Mulai Oktober 2025

“Tidak kena, karena itu pedagang cilok, sempol dan PKL lainnya bukan bagian dari objek pajak PBJT mamin. Itu komitmen dan keberpihakan terhadap UMKM, khususnya di sektor makanan dan atau minuman,” ujar Wahyu dalam unggahannya.

Pernyataan ini sekaligus meredakan kekhawatiran para PKL yang sempat takut akan dibebani pajak yang tidak sesuai dengan kapasitas usahanya. Pemerintah Kota Malang, melalui Wali Kotanya, menyatakan akan tetap menjaga keberlangsungan ekonomi mikro agar tetap tumbuh di tengah dinamika regulasi fiskal.

Perubahan Aturan: Ambang Batas Omzet Naik

Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan Ranperda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan ambang batas omzet pengenaan PBJT mamin, yang naik dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta.

Namun, Wahyu kembali menjelaskan bahwa meskipun ada pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 15 juta, selama tidak menyediakan tempat makan di tempat, mereka tidak akan dikenakan pajak.

“Walau omzet di atas Rp 15 juta, mereka (PKL) bukan objek PBJT mamin. Jadi beda, mereka yang masuk dan yang tidak masuk objek PBJT. Nah objek PBJT mamin ini adalah resto dan kafe, juga karena punya tempat untuk dine in,” jelas Wahyu.

Komitmen Perlindungan UMKM Terus Ditegaskan

Kebijakan ini menjadi bukti konkret bahwa Pemerintah Kota Malang tidak hanya menerapkan aturan semata, namun juga memperhatikan aspek keadilan sosial dan kondisi riil pelaku usaha kecil. Wali Kota Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap aspirasi dan akan terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi miskomunikasi di tengah masyarakat.

Kejelasan sikap dari Pemerintah Kota Malang ini menuai pujian dari berbagai pihak, baik dari pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat umum. Pasalnya, tidak semua pemerintah daerah mampu menyampaikan kebijakan fiskal dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan terbuka seperti ini.

Harapan ke Depan: Edukasi dan Transparansi Lebih Ditingkatkan

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat berharap Pemkot Malang dapat lebih aktif dalam memberikan edukasi sejak awal kebijakan akan diterapkan. Hal ini penting untuk mencegah kekhawatiran dan kesimpangsiuran informasi di masyarakat, terutama di era digital yang sangat cepat menyebarkan informasi.

Wali Kota Wahyu sendiri menyatakan siap untuk terus melindungi UMKM dan PKL dari beban pajak yang tidak relevan, sembari mendorong agar sektor usaha besar memberikan kontribusi yang sesuai demi kemajuan Kota Malang secara menyeluruh.

Baca Juga:390 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Beroperasi di Kabupaten Malang Mulai Oktober 2025