InfoMalang – Bagi para pengendara di wilayah Malang Raya, bersiaplah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Operasi Patuh Semeru 2025 akan segera digelar serentak di seluruh Jawa Timur, termasuk di wilayah Malang Raya, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi yang berlangsung selama dua pekan ini akan secara ketat mengincar delapan target pelanggaran prioritas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan dan ketidaktertiban di jalan raya.Mengutip keterangan resmi dari Polda Jawa Timur, fokus utama operasi ini adalah membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan, bukan sekadar menindak pelanggaran. Namun, penindakan hukum akan menjadi langkah terakhir jika upaya preventif dan persuasif tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mengenali delapan pelanggaran yang menjadi incaran utama polisi selama Operasi Patuh Semeru 2025 ini.
Delapan Target Prioritas Pelanggaran
Berikut adalah delapan pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus utama Operasi Patuh Semeru 2025:
- Menggunakan HP saat Berkendara: Pelanggaran ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan karena mengurangi konsentrasi pengemudi. Penggunaan telepon genggam, baik untuk menelepon, mengirim pesan, atau berselancar di media sosial, sangat berbahaya dan akan ditindak tegas.
- Pengendara di Bawah Umur: Keselamatan anak-anak dan remaja menjadi prioritas. Pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena usianya belum memenuhi syarat akan menjadi target operasi, mengingat kurangnya pengalaman dan kematangan emosi dalam berkendara.
- Boncengan Lebih dari Satu Orang: Sepeda motor dirancang untuk maksimal dua orang, yakni pengemudi dan satu penumpang. Membonceng lebih dari satu orang, apalagi anak-anak, sangat membahayakan keseimbangan dan keselamatan.
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Helm adalah pelindung kepala vital bagi pengendara sepeda motor. Penggunaan helm yang tidak berstandar SNI atau tidak mengenakan helm sama sekali akan ditindak demi keselamatan pengendara itu sendiri.
- Tidak Memakai Sabuk Pengaman bagi Pengendara Roda Empat: Sabuk pengaman adalah fitur keselamatan dasar yang mampu mencegah cedera serius saat terjadi kecelakaan. Pengemudi dan penumpang mobil wajib mengenakan sabuk pengaman.
- Pengendara dalam Pengaruh Alkohol atau Narkoba: Berkendara di bawah pengaruh zat-zat terlarang ini sangat berbahaya karena mengganggu kemampuan berkonsentrasi, refleks, dan pengambilan keputusan. Pelanggaran ini akan ditindak tegas karena berpotensi fatal.
- Melawan Arus: Pelanggaran melawan arus seringkali menjadi pemicu kecelakaan fatal, terutama di jalan-jalan sempit atau padat. Disiplin dalam mengikuti arah arus lalu lintas adalah kunci keselamatan bersama.
- Melebihi Batas Kecepatan serta Over Dimensi dan Over Loading (ODOL): Kecepatan berlebih meningkatkan risiko kecelakaan dan fatalitasnya. Sementara itu, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih (ODOL) sangat merusak jalan, membahayakan pengguna jalan lain, dan seringkali tidak stabil saat bermanuver. Pelanggaran ODOL menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat luas dan kerusakan infrastruktur.
Persiapan dan Pendekatan Operasi
Sebagai bentuk kesiapan, Polres Malang telah mengadakan latihan pra-operasi (latpraops) di Aula Polres Malang pada Jumat, 11 Juli 2025, siang. Kegiatan ini melibatkan jajaran pejabat utama, personel dari berbagai satuan, serta tim pelaksana Operasi Patuh Semeru 2025. Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menekankan bahwa operasi ini bukan hanya tentang penindakan, melainkan upaya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
Baca Juga:operasi Merah Putih: Kunci Dongkrak Ekonomi Malang Raya Jika Profesional
Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif akan menjadi prioritas. Teguran akan diutamakan, dan penindakan hukum menjadi langkah terakhir. Namun, Kompol Bayu Halim Nugroho menggarisbawahi bahwa pelanggaran kendaraan ODOL akan menjadi perhatian utama karena dampaknya yang besar terhadap keselamatan masyarakat dan infrastruktur jalan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menambahkan bahwa fokus operasi meliputi penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata, upaya menekan angka kecelakaan, dan penanaman kesadaran hukum di kalangan pengguna jalan. Untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan, operasi ini akan menitikberatkan pada penggunaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan metode hunting system.
Polres Malang juga telah memetakan titik-titik rawan yang akan menjadi fokus operasi di wilayah Malang Raya, antara lain di kawasan Turen, Lawang, Kromengan, dan Pakisaji. Selain itu, jalur penghubung utama serta daerah rawan macet dan kecelakaan juga akan mendapatkan perhatian khusus.
Dengan dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025 ini, diharapkan masyarakat Malang Raya dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Hal ini bukan hanya demi menghindari tilang, tetapi yang terpenting adalah demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Mari bersama-sama menciptakan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Baca Juga:Dishub Kota Malang Tertibkan Jalur Sepeda: Lima Mobil Ditindak, Pedagang Juga Kena Tegur















