Polemik penggunaan sound horeg kembali mencuat setelah kericuhan terjadi pada acara karnaval bersih desa di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Minggu (13/7/2025). Peristiwa ini mendorong Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengambil sikap tegas dengan melarang penggunaan sound horeg pada kegiatan masyarakat, termasuk karnaval maupun acara bersih desa.
Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penggunaan sound system berdaya besar yang melampaui batas kewajaran telah merugikan banyak pihak. Ia mengingatkan, kebisingan yang ditimbulkan dari sound horeg dapat mengganggu ketenangan warga, bahkan menimbulkan konflik sosial seperti yang baru saja terjadi.
“Kami merasakan sendiri tingkat kebisingannya. Itu sangat luar biasa mengganggu,” ujarnya pada Senin (14/7/2025). “Gunakan sound untuk musik sewajarnya saja. Jangan sampai mengganggu warga lainnya,” tegasnya.
Sikap tegas juga disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli. Ia menekankan bahwa setiap penggunaan sound horeg wajib mendapatkan izin resmi dari Polresta Malang Kota. Tanpa koordinasi dan izin, masyarakat atau panitia acara tidak diperbolehkan menggunakan sound yang melebihi kapasitas.
“Selama belum ada rapat koordinasi dan izin dari kami, hendaknya tidak memakai sound horeg atau sound musik yang melampaui ketentuan,” ujarnya.
Komentar Wali Kota Malang maupun Polresta Malang Kota tersebut mencuat setelah kericuhan di Mulyorejo menjadi sorotan publik. Dalam insiden itu, sejumlah warga merasa terganggu dengan suara sound horeg yang memekakkan telinga. Beberapa warga mengaku di lingkungan mereka ada bayi dan orang sakit, sehingga suara keras tersebut dianggap sangat mengganggu.
Ketegangan memuncak ketika seorang pria keluar dari rumahnya dengan mengenakan pakaian merah dan mendorong salah satu peserta karnaval. Tindakan itu memicu adu mulut dan berakhir dengan saling pukul. Video kericuhan ini cepat menyebar di media sosial, memicu perdebatan dan sorotan dari berbagai kalangan. Netizen pun mengaitkan peristiwa ini dengan fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg yang meresahkan lingkungan.
Baca Juga: operasi Merah Putih: Kunci Dongkrak Ekonomi Malang Raya Jika Profesional
Wali Kota Wahyu Hidayat mengingatkan bahwa penggunaan sound horeg yang mengganggu sudah jelas dilarang. Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyusun regulasi lebih rinci terkait pembatasan penggunaan sound system.
“Nanti Gubernur yang akan membuat aturan khusus terkait sound horeg ini. Kemarin saya juga sudah bertemu Pak Emil, dan beliau menyampaikan aturan yang sejalan dengan fatwa MUI,” terang Wahyu.
Ketua Panitia Bersih Desa Mulyorejo, Siswadi, yang juga Ketua RW 6, turut memberikan penjelasan mengenai kronologi kericuhan. Menurutnya, masalah bermula dari cara penyampaian warga yang dianggap kurang etis ketika menegur peserta karnaval. Situasi memanas setelah salah satu peserta karnaval dipukul, sehingga memicu aksi balasan.
“Cara menegurnya dianggap kasar. Ditambah adanya pemukulan ke salah satu peserta. Itulah yang akhirnya memicu pemukulan balasan,” kata Siswadi melalui sambungan telepon.
Siswadi menegaskan bahwa pihak panitia sebenarnya telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan sound horeg sebelum acara berlangsung. Panitia sudah mengingatkan agar volume tidak melebihi ketentuan. Namun, di lapangan ternyata ada sekitar tiga hingga lima kelompok peserta yang tetap menggunakan sound horeg dengan volume sangat tinggi.
“Kericuhan justru terjadi setelah mereka tampil di hadapan juri dan hendak pulang. Tapi musiknya masih keras seperti biasanya,” jelasnya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Kota Malang. Siswadi mengaku pihak panitia akan mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan. Ia memastikan ke depan, dalam acara serupa, penggunaan sound horeg tidak akan lagi diizinkan.
“Munculnya kericuhan ini pasti kami evaluasi. Kalau ada bersih desa atau karnaval lagi, jelas dilarang untuk sound horeg,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan kasus kericuhan akan diselesaikan secara damai melalui mediasi antarwarga, dengan pendampingan dari Polsekta Sukun. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa memperpanjang konflik.
Dengan adanya larangan resmi dari Wali Kota Malang dan himbauan dari Polresta Malang Kota, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku. Karnaval dan bersih desa adalah ajang silaturahmi dan pelestarian budaya, sehingga semestinya dilaksanakan tanpa mengganggu ketertiban maupun kenyamanan warga lain. Mari bersama menciptakan suasana yang harmonis, aman, dan tertib untuk Kota Malang.
Baca Juga: Warga Malang Bersiap, Tarif Air Segera Naik















