InfoMalang – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang definitif yang baru saja dibuka menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Husnul Hakim, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Raden Rahmat (Unira) Malang, menegaskan bahwa proses seleksi ini harus dilakukan secara transparan dan berbasis meritokrasi, bukan sekadar formalitas atau bagi-bagi jabatan. Tuntutan ini muncul seiring dengan dibukanya pendaftaran seleksi terbuka (selter) jabatan Sekda Kabupaten Malang yang diumumkan melalui Instagram resmi Badan Kepegawaian (BKPSDM) Kabupaten Malang pada Minggu, 13 Juli 2025.
Menurut Husnul, posisi Sekda memiliki peran yang sangat vital dalam birokrasi daerah. “Sekda adalah dirigen birokrasi yang menentukan bagaimana pelayanan publik dijalankan dan bagaimana pembangunan daerah diorkestrasi,” ujar Husnul kepada Ketik, Senin, 14 Juli 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa Sekda bukan sekadar jabatan simbolis, melainkan pemimpin tertinggi ASN di daerah yang bertanggung jawab atas koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengawalan sinkronisasi program pembangunan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta penjaga netralitas birokrasi dari intervensi politik praktis.
Mengingat kompleksitas tugas dan tanggung jawab tersebut, seorang Sekda harus memiliki lebih dari sekadar kompetensi teknis. “Oleh karena itu, seorang Sekda harus memiliki kemampuan komunikasi politik yang baik. Karena dia akan berhadapan dengan banyak politisi di DPRD Kabupaten Malang,” tegas Husnul. Kemampuan ini menjadi krusial untuk membangun sinergi dan memastikan program-program daerah berjalan selaras antara eksekutif dan legislatif.
Baca Juga:Wamendag: Keputusan Tarif Impor Indonesia-AS Dijadwalkan Bulan Depan
Secara formal, syarat dan kompetensi seorang Sekda telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Husnul menjelaskan, syarat-syarat tersebut antara lain: ASN aktif dengan golongan minimal IV/b, pernah menjabat eselon II (JPT Pratama) selama minimal 2 tahun, serta memiliki rekam jejak yang bersih dan berintegritas.
Namun, di luar syarat formal, Husnul menekankan bahwa seorang Sekda harus memiliki kualitas kepemimpinan birokrasi yang matang. Ia harus piawai dalam membangun sinergi lintas OPD, mampu mengelola pemerintahan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi, serta memiliki kepemimpinan yang etis. “Kemampuan itu harus dimiliki seorang sekda, karena dia yang bertugas menerjemahkan, mengkoordinasikan dan menjalankan program-program kepala daerah dalam hal ini Bupati Malang,” jelasnya. Ini berarti Sekda adalah jembatan antara visi kepala daerah dan implementasi di lapangan.
Melihat pentingnya posisi ini, Husnul Hakim berharap proses seleksi Sekda Kabupaten Malang berjalan bersih dan berintegritas. Ia bahkan secara terbuka mengajak masyarakat sipil, pihak akademisi, dan pemerhati kebijakan publik untuk aktif mengawal proses seleksi ini. “Proses seleksi harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, semua tahapan seleksi diumumkan ke publik dan melibatkan pengawasan masyarakat,” terangnya. Transparansi penuh akan membangun kepercayaan publik terhadap hasil seleksi.
Harapan lainnya adalah agar calon Sekda yang terpilih benar-benar didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kepemimpinan, bukan semata karena kedekatan politik. Pengisian jabatan Sekda harus menjadi momentum strategis untuk perbaikan tata kelola birokrasi di Kabupaten Malang. “Sekda terpilih mampu mendorong reformasi birokrasi dan memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Malang,” tegas Husnul. Ini adalah visi jangka panjang yang diharapkan dapat diwujudkan melalui pemilihan pemimpin birokrasi yang tepat.
Husnul menegaskan bahwa pengisian jabatan Sekda bukan sekadar proses administratif, melainkan agenda strategis untuk memastikan birokrasi daerah yang profesional, bersih, dan melayani. “Mari kita kawal proses ini, karena masyarakat Kabupaten Malang berhak mendapatkan Sekda yang kompeten, berintegritas, dan memiliki visi memajukan daerah secara demokratis dan transparan,” pungkasnya, mengakhiri pesannya dengan ajakan partisipasi publik.
Pendaftaran Seleksi Terbuka (Selter) jabatan Sekda Kabupaten Malang definitif telah diumumkan dengan nomor 03/PANSEL/JPTP-MLG/VII/2025, ditandatangani oleh Ketua Pansel Asep Kusdimar. Pendaftaran dilakukan secara online mulai 14 hingga 28 Juli 2025, dengan berkas kelengkapan juga diunggah secara daring. Sebagai informasi, saat ini jabatan Sekda Kabupaten Malang dijabat oleh Pejabat (PJ) yang juga Inspektur, Nurcahyo.
Sejumlah kepala dinas di Pemkab Malang dikabarkan berpeluang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang definitif. Di antaranya adalah Budiar Anwar (Kepala DPKPCK Kabupaten Malang), Avicenna Medicena Sani Putra (Kepala DTPHP Kabupaten Malang), dan Khairul Isnadi Kusuma (Kepala DPUBM Kabupaten Malang). Dinamika seleksi ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, demi memastikan Kabupaten Malang mendapatkan Sekda terbaik yang mampu membawa perubahan positif.
Baca Juga:MPLS di Malang Dilarang Bebani Siswa dan Wali Murid















