Breaking

Satpol PP Tertibkan PKL di Alun-Alun Merdeka Malang, Ingatkan Larangan Berdagang di Fasilitas Umum

MALANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum, tepatnya di sekitar kawasan Alun-Alun Merdeka Malang pada Selasa (15/07/2025).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan arahan dan himbauan secara humanis kepada para PKL. Dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, mereka menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan di area fasilitas umum Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

“Sudah berulang kali kami beri himbauan secara persuasif dan tindakan secara represif, masih tetap melanggar aturan. Mohon untuk tetap mematuhi peraturan,” ucap salah satu petugas Satpol PP di lokasi.

Baca Juga: Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Malang Gandeng Karang Taruna dan KIM

Satpol PP menegaskan bahwa pendekatan persuasif ini dilakukan agar para PKL memahami aturan yang berlaku tanpa harus melalui tindakan represif. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tetap bersama-sama menjaga ruang publik agar tetap tertib dan nyaman bagi semua pihak.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang dalam mewujudkan kota yang bersih, tertib, dan ramah bagi warga maupun wisatawan. Petugas juga akan terus melakukan pemantauan secara rutin di berbagai titik rawan pelanggaran Perda.

Setelah penertiban dilakukan, kawasan sekitar Alun-Alun Merdeka terlihat lebih bersih, tertata, dan terasa lebih luas. Ruang gerak bagi pejalan kaki pun menjadi lebih nyaman, sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas publik dengan aman dan tertib.

Baca Juga: PKL Liar Semrawut di CFD Malang, Satpol PP dan Dishub Salahkan Satu Sama Lain