Breaking

Air Kalibiru Bocor? DPRD Malang Selidiki Dugaan Rugikan PAD.

infomalang.com/,MALANG, Jawa Timur – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang kembali mencuat, kali ini berpusat pada praktik jual beli sumber daya air bersih dari Sumber Kalibiru di Kecamatan Lawang. Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan temuan mengejutkan: Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui PDAM-nya, diduga selama ini membeli air bersih dari sumber tersebut kepada pihak perorangan, bukan entitas resmi Kabupaten Malang. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan aset vital daerah dan potensi kerugian finansial.

“Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional sehingga tunduk pada asas penguasaan oleh negara, bukan barang dagangan bebas yang bisa dijual belikan perorangan,” tegas Zulham pada Rabu (16/7/2025). Pernyataan ini menjadi landasan kuat bahwa air sebagai sumber daya publik tidak seharusnya menjadi komoditas bisnis personal yang menguntungkan oknum tertentu dan merugikan daerah.

Eksploitasi Puluhan Tahun Tanpa Kontribusi

Sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham melakukan penelusuran dan menemukan fakta yang mengkhawatirkan. Sumber Kalibiru ini diduga telah dieksploitasi oleh PDAM Kabupaten Pasuruan selama lebih dari tiga dekade, tepatnya sejak tahun 1994. Namun, ironisnya, eksploitasi yang berlangsung puluhan tahun ini tidak disertai dengan kontribusi yang jelas terhadap PAD Kabupaten Malang. Hal ini mengindikasikan bahwa miliaran rupiah dari potensi pendapatan daerah mungkin telah hilang.

Data dari Pemerintah Kabupaten Malang sendiri menguatkan temuan ini, bahwa sejak 1994, Sumber Kalibiru memang telah menjadi pemasok utama air bersih di Pasuruan. Bahkan, sumber air ini memiliki sejarah kelam, pernah menjadi objek sengketa yang terbukti merugikan Kabupaten Malang di masa lalu. “Ketika ada kerugian negara maka indikasi ini harus ditelisik aparat penegak hukum dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” lanjut Zulham, menyerukan agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini demi keadilan dan pengembalian hak daerah.

Perjanjian Kontroversial: Air Dijual oleh Perorangan

Dugaan praktik ilegal ini diperkuat dengan adanya dokumen yang dikantongi Zulham. Dokumen tersebut memaparkan adanya perjanjian kerja sama tertanggal 26 Mei 2025 antara Perumda Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan dengan dua pihak perorangan: Lutfi, warga Lawang, dan Ir. Wargono Soenarko, warga Kelapa Gading Jakarta. Keterlibatan pihak perorangan dalam jual beli air sumber daya alam strategis ini menjadi inti permasalahan.

Baca Juga:Logo HUT ke-80 RI Jadi yang Paling Lambat Dirilis Pemerintah, Kapan Resminya Diumumkan?

Lutfi tercatat sebagai pihak dalam sengketa tanah Petok D seluas 6.765 meter persegi yang di dalamnya termasuk Sumber Kalibiru. Sementara Ir. Wargono Soenarko disebut sebagai pihak yang membiayai sengketa tanah tersebut. Ironisnya, keduanya disebut secara langsung melakukan transaksi jual beli air dengan PDAM Pasuruan, seolah-olah air adalah milik pribadi yang bisa diperdagangkan, tanpa melewati mekanisme yang sah dan berkontribusi pada PAD Kabupaten Malang.

Praktik semacam ini, tegas Zulham, yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Malang, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. “Di sana jelas disebutkan setiap orang dilarang melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” katanya. Undang-undang ini dirancang untuk melindungi sumber daya air sebagai aset vital negara dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan.

Desakan Penegakan Hukum dan Sanksi Berat

Melihat adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan kerugian negara, Zulham Akhmad Mubarrok mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana yang menanti para pelaku. “Di Pasal 73-74 UU itu ada sanksi pidana, jika dengan sengaja mengambil atau menggunakan air secara komersial tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Zulham, menekankan bahwa pelanggaran ini bukan perkara sepele.

Secara terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo, juga merespons serius dugaan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait untuk meminta kejelasan data dan fakta di lapangan. Ukasyah secara pribadi mengaku tidak menemukan adanya kontribusi pendapatan yang jelas dari eksploitasi Sumber Kalibiru kepada Kabupaten Malang selama ini.

“Kami menunggu rekomendasi APH dan seharusnya PDAM Pasuruan juga berhati-hati dalam hal ini. Jika terbukti merugikan Kabupaten Malang tentu ada konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.

Dugaan kebocoran PAD dari jual beli air Sumber Kalibiru ini menjadi alarm penting bagi tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Malang. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan aset daerah, khususnya sumber daya air, adalah kunci untuk memastikan bahwa manfaatnya kembali kepada masyarakat dan daerah secara keseluruhan, bukan kepada oknum perorangan. Proses hukum dan pengawasan dari DPRD diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus ini demi keadilan dan kepentingan publik di Kabupaten Malang.

Baca Juga:Anjloknya Harga Nikel Guncang Ekonomi Tambang Indonesia