Breaking

DPRD Malang Soroti Pembelian Air PDAM Pasuruan ke Perorangan: Diduga Langgar Aturan

infomalang.com/  MALANG – Dugaan pelanggaran dalam praktik pembelian air bersih oleh PDAM Kabupaten Pasuruan dari perorangan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, air yang dibeli tersebut berasal dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang—yang menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, merupakan milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas oleh individu.

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyampaikan keprihatinannya atas praktik jual beli tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan membeli air dari perorangan tanpa melalui mekanisme yang sesuai hukum. Hal ini dinilai berpotensi menyebabkan kerugian negara dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.

“Sumber air bersih adalah kebutuhan vital dan tergolong sumber daya strategis nasional. Tidak bisa dikuasai oleh perorangan untuk dijual kepada pihak lain tanpa izin resmi,” ujar Zulham, Rabu (16/7/2025).

Zulham yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD menegaskan, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 1994, dan hingga kini tidak ada catatan kontribusi PAD dari pemanfaatan Sumber Kalibiru oleh PDAM Pasuruan. Artinya, Kabupaten Malang tidak mendapatkan bagian pendapatan meskipun air diambil dari wilayahnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dokumen kerja sama antara Perumda Giri Nawa Tirta milik Kabupaten Pasuruan dengan dua perorangan atas nama Lutfi, warga Lawang, dan Ir. Wargono Soenarko, warga Kelapa Gading, Jakarta. Dokumen tertanggal 26 Mei 2025 itu menunjukkan transaksi pengelolaan air bersih tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten Malang.

“Ini adalah bentuk penguasaan sumber daya air yang tidak sesuai aturan. Bahkan dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Lutfi menguasai lahan yang terdapat Sumber Kalibiru hanya dengan dasar sengketa tanah, bukan hak kepemilikan resmi dari negara,” tegas Zulham.

Baca Juga:JATIM HAMFAIR 2025: Malang Bersiap Sambut Pesta Amatir Radio Terbesar

Potensi Pelanggaran Hukum

Zulham mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Menurutnya, indikasi tindak pidana sangat kuat karena air yang dijual digunakan secara komersial tanpa izin resmi. Ia mengacu pada pasal 73 dan 74 UU 17/2019 yang menyebutkan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pihak yang terbukti melanggar.

“Jika ada unsur kesengajaan mengambil atau menjual air untuk kepentingan bisnis tanpa izin, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan terhadap negara,” tegasnya.

DPRD Minta Kejelasan

Selain Zulham, M. Ukasyah Ali Murtadlo, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, juga menyatakan akan memanggil semua pihak terkait. Ia mengaku belum pernah melihat laporan pendapatan dari pemanfaatan air Kalibiru masuk ke kas daerah.

“Kami akan mengundang stakeholder seperti Perumda Tirta Kanjuruhan, pihak dari Kabupaten Pasuruan, serta BPN dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan legalitas dan dampak dari transaksi ini,” kata Ukasyah.

Politisi dari Partai Gerindra itu juga mengingatkan agar PDAM Pasuruan berhati-hati. Jika terbukti melakukan kerja sama ilegal, mereka bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Isu ini juga memicu kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan. Eksploitasi air secara berlebihan tanpa pengawasan negara bisa menyebabkan kerusakan ekosistem serta kekeringan di wilayah sumber air.

Zulham menambahkan, ketidakjelasan pengelolaan Sumber Kalibiru bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. “Ketika masyarakat mengetahui bahwa kekayaan alam mereka dijual tanpa manfaat kembali ke daerah, itu bisa memicu keresahan,” ujarnya.

Penegasan Peran Negara

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran negara dalam mengelola sumber daya alam. DPRD Kabupaten Malang meminta pemerintah daerah dan pusat memperkuat pengawasan terhadap aset-aset publik agar tidak dikuasai secara sepihak oleh individu atau korporasi.

“Sudah saatnya semua pihak duduk bersama, mengaudit seluruh perizinan, dan memastikan pengelolaan sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Zulham.

Baca Juga:PKS Harga Air, Malang Kota dan Kabupaten Kompak