Breaking

DPRD Kota Malang Susun Raperda Terkait Standar Bangunan Gedung

infomalang.com/ Malang, Jawa Timur – Dalam upaya meningkatkan tata kelola pembangunan serta menjamin keamanan warga Kota Malang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur proses pembangunan agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perencanaan tata ruang kota.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa aturan ini akan menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan perizinan mendirikan bangunan, sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru pemerintah pusat. Ia menyebut bahwa selama ini masih banyak pembangunan yang menggunakan skema perizinan lama, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal secara nasional telah diberlakukan sistem baru berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dari sisi perizinan, selama ini banyak proses pembangunan masih menggunakan IMB. Padahal sekarang harus menggunakan PBG yang lebih komprehensif dan terintegrasi,” ujar Dito saat diwawancarai di Kota Malang, Kamis (18/7).

Tertib Izin Demi Keselamatan dan Kepastian Hukum

Lebih jauh, Dito menekankan bahwa kesesuaian izin bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut faktor keselamatan masyarakat yang menggunakan atau beraktivitas di dalam gedung. Ia mencontohkan beberapa kasus bangunan yang dibangun tanpa izin di kawasan rawan longsor, sempadan sungai, hingga di atas fasilitas umum, yang sangat berisiko terhadap keselamatan publik.

“Tata kelola pembangunan itu harus tertib supaya masyarakat bisa tenang. Harus ada jaminan bahwa bangunan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan dan legalitas,” imbuhnya.

Apabila Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemkot Malang akan memiliki kekuatan hukum untuk menindak tegas pembangunan liar dan tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan lahan, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan lahan dan kerentanan ekologis.

Baca Juga:KPK Periksa Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Malang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Upaya Tingkatkan Pendapatan Daerah

Selain aspek keselamatan, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme perizinan bangunan. Menurut Dito, banyak potensi PAD yang bisa digali, baik dari retribusi izin PBG, pajak pembangunan, hingga denda administratif terhadap pelanggaran.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka potensi PAD dari sektor perizinan bisa dimaksimalkan. Ini penting untuk pembiayaan pembangunan kota yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Sebagai salah satu kota berkembang di Jawa Timur, Kota Malang menghadapi tantangan dalam mengelola pembangunan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, DPRD melihat pentingnya penataan kembali sistem izin bangunan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

Jawaban atas Krisis Lahan: Dorong Hunian Vertikal

Tak hanya soal perizinan, Raperda ini juga dirancang untuk menjawab tantangan keterbatasan lahan di Kota Malang. Dito menyebut bahwa tren pembangunan rumah tapak (landed house) tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, khususnya kalangan menengah dan bawah.

Oleh karena itu, DPRD mendorong agar dalam regulasi ini terdapat insentif atau ketentuan khusus terkait pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun, apartemen, dan rumah deret. Ini menjadi strategi penting untuk menciptakan pemukiman yang padat namun tetap layak huni.

“Kami ingin ada detail dalam aturan ini yang mendorong pengembang beralih ke hunian vertikal. Tidak semua warga bisa punya rumah tapak di kota dengan lahan terbatas,” ujar Dito.

Hunian vertikal juga dinilai lebih efisien dari sisi tata ruang, penggunaan infrastruktur, dan pengendalian lingkungan. DPRD berharap pengembang dapat lebih inovatif dan bertanggung jawab dalam mendesain proyek-proyek yang ramah lingkungan dan inklusif.

Kolaborasi Pemkot dan DPRD Jadi Kunci Keberhasilan

Penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, pakar perencanaan wilayah, serta organisasi masyarakat. Diharapkan dengan kolaborasi ini, aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif di lapangan.

Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), turut dilibatkan dalam merumuskan substansi Raperda agar sesuai dengan visi pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Kami ingin regulasi ini menjadi instrumen yang bukan hanya mengatur, tetapi juga mengarahkan pembangunan ke arah yang benar dan berkelanjutan,” tutur Dito.

Menuju Kota Malang yang Tertata dan Aman

Dengan lahirnya Raperda ini, DPRD berharap Kota Malang akan memiliki sistem tata bangunan yang lebih disiplin dan modern, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pembangunan di wilayahnya.

Raperda Bangunan Gedung ini akan menjadi bagian penting dari transformasi Kota Malang menuju kota yang tertib, aman, dan ramah lingkungan. Tak hanya mengatur para pengembang, tetapi juga melindungi hak masyarakat atas hunian yang layak dan legal.

Baca Juga:4 Dampak Mengejutkan BI Turunkan Suku Bunga ke 5,25% Usai Trump Potong Tarif Ekspor RI