Breaking

Pemkot Malang Diingatkan DPRD: Rencana Pemecahan Dinas Bisa Picu Lonjakan Anggaran diTahun 2025

infomalang.com/  Malang, 18 Juli 2025 – Wacana pemecahan beberapa perangkat daerah yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapat sorotan tajam dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Para legislator mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat memicu lonjakan belanja pegawai yang signifikan, terutama di tengah upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, Pemkot Malang dan DPRD sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini membuka kemungkinan perubahan struktur birokrasi melalui pemecahan beberapa dinas besar menjadi unit-unit yang lebih kecil. Hal ini disesuaikan dengan perubahan nomenklatur di tingkat pemerintah pusat serta kebutuhan spesifik Kota Malang dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Empat Dinas Diusulkan Pecah, Dua Dinas Baru Didirikan

Pemkot Malang mengusulkan pemecahan empat dinas, yakni:

  1. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinsos P3AP2KB)

  2. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar)

  3. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag)

  4. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan PTSP (Disnaker PMPTSP)

Selain itu, dua perangkat daerah baru juga direncanakan, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk lebih memfokuskan tugas dan fungsi tiap-tiap dinas agar pelayanan kepada masyarakat lebih tepat sasaran dan responsif terhadap perkembangan zaman.

DPRD Minta Pemkot Kaji Ulang

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengingatkan bahwa rencana pemecahan dinas ini berpotensi menjadi beban baru terhadap belanja pegawai. Menurut Arief, perlu ada pertimbangan matang terkait kekuatan fiskal daerah, apalagi saat ini efisiensi menjadi tuntutan utama dalam pengelolaan APBD.

“Pemkot harus memikirkan kekuatan APBD. Jika terlalu banyak dinas baru, otomatis akan menambah struktur kepegawaian, ruang kantor, dan kebutuhan operasional lain. Ini justru bertentangan dengan semangat efisiensi,” ujarnya.

Arief menambahkan bahwa pada tahun anggaran 2025, belanja pegawai sudah mencapai 37 persen dari total APBD. Jika dinas terus ditambah, angkanya bisa melampaui batas ideal dan berdampak pada sektor pelayanan publik yang lebih prioritas.

Kritik terhadap Redundansi Fungsi

Senada dengan itu, anggota Fraksi Nasdem-PSI, M. Dwicky Salsabil Fauza, menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas antar-dinas pasca-pemecahan. Ia menyoroti adanya kemiripan fungsi antar instansi, seperti Dinas Ekraf dengan Disporapar yang sama-sama menangani sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kami khawatir terjadi tumpang tindih program. Jika dinas baru tidak memiliki fungsi yang benar-benar terpisah, justru akan memboroskan anggaran dan menurunkan efektivitas kerja,” jelas Dwicky.

Ia juga mengingatkan bahwa belanja pegawai di Kota Malang masih di atas 30 persen, yang tidak sesuai dengan instruksi efisiensi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pembentukan dinas baru harus dilakukan secara selektif dan berbasis urgensi pelayanan publik.

Pemkot Malang: Penyesuaian untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Menanggapi kritik tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa rencana pemecahan dan pembentukan perangkat daerah telah disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk adaptasi atas dinamika kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik.

“Penambahan dinas bukan sekadar mengikuti tren, tapi untuk menjawab kebutuhan riil. Seperti Dinas Ekraf, itu sangat dibutuhkan untuk optimalisasi pengelolaan Malang Creative Center (MCC),” jelas Wahyu.

Wahyu juga menyambut baik masukan dari DPRD dan berkomitmen untuk melakukan kajian ulang sebelum implementasi kebijakan ini diputuskan secara final. Pemkot juga mengaku akan melakukan simulasi anggaran agar tidak terjadi pembengkakan yang membebani APBD.

Kesimpulan

Rencana penambahan perangkat daerah di Kota Malang menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah ingin memperkuat struktur organisasi guna meningkatkan kualitas layanan. Namun di sisi lain, DPRD mewanti-wanti risiko meningkatnya beban anggaran pegawai yang bisa mengganggu prioritas pembangunan lainnya.

Keputusan akhir akan sangat bergantung pada kemampuan Pemkot Malang dalam melakukan efisiensi anggaran dan merancang struktur dinas yang benar-benar efektif serta tidak tumpang tindih. Keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dan kapasitas anggaran menjadi kunci utama. Jika tidak diperhitungkan secara cermat, kebijakan ini bisa berubah dari solusi menjadi beban berkepanjangan.

Baca Juga:Perkuat Kiprah, PWRI Kota Malang Fokus pada Layanan Lansia

Baca Juga:DPRD Kota Malang Susun Raperda Terkait Standar Bangunan Gedung