MALANG – Polda Jawa Timur resmi mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound horeg pada Kamis (17/07/2025). Hal ini menyusul fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim terhadap sound system berdaya tinggi tersebut.
Imbauan tersebut diunggah oleh Bid Humas Polda Jatim dalam akun Instagram resmi mereka,@humaspoldajatim. Dalam unggahannya menjelaskan bahwa Polri melarang penggunaan suara horeg yang berpotensi menimbulkan efek negatif bagi masyarakat.
Baca Juga: Mbois! Wali Kota Malang Terpilih Menjadi Ketua Komisariat Wilayah IV APEKSI Periode 2025-2028
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan gangguan dan keresahan warga,” tulisnya dalam caption.
Lebih lanjut, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan bersama.
“Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif. Utamakan kenyamanan bersama, kurangi gangguan yang meresahkan!” lebih lanjutnya.
Baca Juga: Viral! Trek Gunung di Jepang Diaspal, Netizen Bandingkan dengan Gunung Fuji dan Jalur di Indonesia















