Breaking

DPRD Malang Tekankan Pembentukan OPD Baru Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik 2025

infomalang.com/ Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menegaskan pentingnya pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang tidak hanya simbolik, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Malang. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian jawaban Wali Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan susunan perangkat daerah yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.

Amithya menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah kota untuk menambah jumlah OPD. Namun, penambahan ini harus disertai dengan kajian mendalam yang mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kebermanfaatannya terhadap masyarakat. “Secara logika, jumlah OPD bertambah berarti anggaran juga akan bertambah. Tapi kami juga harus melihat dulu perbandingan antara urgensi dan kebermanfaatannya,” ujarnya.

Dorongan untuk Optimalisasi Pelayanan Publik

Amithya menekankan bahwa tujuan utama pembentukan OPD baru adalah untuk mengoptimalkan berbagai program dan kebijakan pelayanan publik. Diharapkan dengan struktur kelembagaan yang lebih terfokus, setiap OPD mampu bekerja lebih profesional dan spesifik dalam menangani isu-isu krusial yang ada di tengah masyarakat.

“Ketika dinas baru dibentuk, saya berharap bisa menangani program dan kebijakan untuk masyarakat yang komprehensif. Jangan sampai penambahan ini hanya menjadi beban struktural tanpa ada kontribusi nyata,” tegasnya.

Hal ini sejalan dengan visi DPRD Kota Malang untuk terus mendorong birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan warga. Amithya juga mengingatkan pentingnya melihat potensi yang bisa dikembangkan oleh OPD-OPD baru agar tidak sekadar menjadi beban, tetapi juga mampu memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Waspada Beban Anggaran APBD

Salah satu perhatian utama DPRD adalah dampak pembentukan OPD baru terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Amithya meminta agar pemerintah kota tidak memaksakan pembentukan OPD jika hasil kajiannya menunjukkan potensi beban fiskal yang besar tanpa dampak pelayanan yang signifikan.

“Jadi kajiannya harus komprehensif. Jangan hanya mempertimbangkan struktur kelembagaan semata, tapi juga dilihat dari sisi anggaran dan dampaknya terhadap pelayanan langsung ke masyarakat. Esensinya harus dikedepankan,” tutur politisi muda tersebut.

Pesan ini menjadi penting mengingat kondisi keuangan daerah yang perlu dikelola secara bijak di tengah berbagai tuntutan pembangunan. DPRD pun siap memberikan pengawasan ketat agar rencana ini tidak menjadi beban jangka panjang bagi keuangan daerah.

Baca Juga:Netanyahu Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Korupsi Tertunda pada Senin (21/7/2025)

OPD yang Direncanakan Akan Dipisah

Dalam rancangan yang diajukan, terdapat beberapa dinas yang akan mengalami pemisahan untuk membentuk OPD baru. Di antaranya adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), yang rencananya akan dipisah agar masing-masing fokus pada tugasnya.

Selain itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) juga masuk dalam daftar yang akan direstrukturisasi. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) pun akan dievaluasi untuk kemungkinan pemisahan fungsi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang di dalamnya terdapat Unit Pemadam Kebakaran.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan layanan yang lebih profesional dan tersegmentasi sesuai kebutuhan.

Transparansi dan Partisipasi Publik

DPRD Kota Malang juga mendorong keterlibatan publik dalam proses pembentukan OPD baru ini. Menurut Amithya, suara masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa struktur baru yang dibentuk benar-benar menjawab persoalan di lapangan. “Kita tidak ingin hanya fokus pada sisi administratif. Yang paling penting adalah bagaimana keberadaan OPD baru ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Dengan keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat, DPRD berharap proses ini dapat berjalan secara demokratis dan akuntabel. Selain itu, DPRD juga membuka ruang dialog dengan elemen masyarakat, akademisi, dan pemerhati tata kelola pemerintahan untuk memberikan masukan dalam proses kajian.

Reformasi Struktural yang Tepat Guna

Pembentukan OPD baru sejatinya bukan sekadar soal pembagian kewenangan atau jabatan. Lebih dari itu, ini adalah langkah reformasi struktural yang harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Malang. DPRD berharap pemerintah kota dapat menempatkan esensi pelayanan sebagai prioritas utama dalam seluruh proses ini.

Dengan pengawasan dan sinergi yang kuat antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat, pembentukan OPD baru diharapkan tidak hanya menjadi agenda administratif, melainkan juga instrumen percepatan pembangunan kota yang berkelanjutan.

Baca Juga:GOR Ken Arok Malang Bakal Lebih Modern, 2 Arena Dirombak Total Super Keren