Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil melakukan empat kali penindakan di berbagai lokasi di Kota Batu, Kabupaten Malang, hingga wilayah Kabupaten Blitar. Dari seluruh operasi tersebut, total 674.320 batang rokok tanpa pita cukai diamankan. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp504.426.080 dengan nilai barang mencapai Rp1.003.670.800.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa rangkaian operasi dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, sebagai implementasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Operasi gabungan pertama dilakukan pukul 17.30 WIB di Kecamatan Batu, Kota Batu, bersama Pemerintah Kota Batu. “Kegiatan kali ini menyasar toko-toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu toko yang menyimpan 4.620 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek. Totalnya mencapai 89.360 batang rokok ilegal,” jelas Johan dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025).
Tak lama berselang, tepat pukul 18.30 WIB, tim mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus berwarna cokelat metalik. Petugas segera melakukan patroli darat di jalur distribusi rokok ilegal dan menemukan kendaraan yang dimaksud di kawasan Arjosari. Pengejaran dilakukan hingga ke Jalan Raya Surabaya–Malang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 6.700 bungkus rokok ilegal dengan total 134.000 batang tanpa pita cukai. Sopir dan kendaraan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ketiga berlangsung pukul 20.00 WIB di sebuah jasa tour and travel yang berlokasi di Perumahan Taman Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Di tempat ini, petugas kembali menemukan 3.748 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 74.960 batang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Puncak operasi terjadi menjelang tengah malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim menerima laporan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pick-up warna hitam. Tim segera melakukan patroli darat yang kali ini menyusuri jalur distribusi hingga wilayah Blitar. Pengejaran dilakukan tanpa henti dari Sumberpucung, Kabupaten Malang, hingga ke Selorejo, Kabupaten Blitar, dengan dukungan Bea Cukai Blitar. Akhirnya, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Kembar, Selorejo. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 19.000 bungkus rokok ilegal, total 376.000 batang, yang juga tidak dilekati pita cukai.
Baca Juga: Pemkot Malang Usulkan Tiga Lokasi Baru untuk SPPG Guna Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Johan Pandores menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut dan pengemudi, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malang. Semua temuan tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Dari total penindakan, barang hasil penindakan mencapai 674.320 batang dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp504 juta dan nilai perkiraan barang lebih dari Rp1 miliar,” tegasnya.
Menurut Johan, keberhasilan operasi ini tak lepas dari kerja sama dengan pemerintah daerah melalui penggunaan DBHCHT. Dana ini dimanfaatkan untuk meningkatkan pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. Johan berharap masyarakat terus mendukung dengan memberikan informasi bila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya.
Menanggapi penindakan masif ini, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, memberikan apresiasi. Menurutnya, operasi seperti ini sangat penting untuk menjaga iklim usaha industri hasil tembakau (IHT) yang legal. “Rokok ilegal telah menggerus pangsa pasar pabrikan legal yang selama ini mematuhi aturan perpajakan dan cukai. Jika dibiarkan, dampaknya bisa mengganggu penerimaan negara dan mengancam lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Joko juga menyoroti perlunya sinergi yang lebih kuat antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah. Ia menilai kebijakan cukai yang terlalu tinggi bisa mendorong maraknya peredaran rokok ilegal. “Kondisi ini harus jadi bahan pertimbangan para pengambil kebijakan. DBHCHT perlu dialokasikan lebih besar untuk mendukung operasi penindakan seperti ini,” imbuhnya.
Operasi yang dilakukan Bea Cukai Malang menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak main-main. Dengan sinergi dan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal semakin ditekan sehingga industri legal dapat tumbuh sehat, penerimaan negara terjaga, dan masyarakat terlindungi dari produk tanpa pengawasan resmi.
Baca Juga: Mochamad Mudhofar Ajak Punya Madzhab dalam Bisnis















