Breaking

Satgas Pangan Polres Malang Gelar Sidak Beras di Kepanjen dan Pakisaji, Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Mutu dan Berat Bersih

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Malang bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jalur distribusi beras di wilayah Kabupaten Malang, Selasa (22/7/2025). Dalam sidak tersebut, petugas menemukan beberapa produk beras kemasan 5 kilogram yang diduga tidak memenuhi standar mutu maupun berat bersih sesuai label yang tertera di kemasan.

Kegiatan dilakukan pada siang hari dengan menyasar berbagai titik penting distribusi, mulai dari pasar tradisional, toko grosir, ritel modern, hingga gudang distributor beras di wilayah Kepanjen dan Pakisaji. Sidak kali ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Malang, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Dinas Perdagangan (Disperindag), Perum Bulog Kantor Cabang Malang, serta pengelola pasar setempat.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan mengenai beras kemasan yang diduga oplosan atau tidak sesuai dengan keterangan pada label. “Kami memeriksa beberapa merek beras kemasan 5 kilogram yang beredar di pasaran. Ada beberapa produk yang kami curigai tidak sesuai dengan label kemasan, sehingga langsung kami ambil sampel untuk diuji di laboratorium Bulog,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Petugas melakukan pembelian langsung terhadap sejumlah produk untuk kemudian diuji lebih lanjut. Harga jual yang ditemukan di lapangan bervariasi, mulai dari Rp70.000 hingga Rp76.000 per kemasan 5 kilogram. Beberapa merek yang menjadi fokus pemeriksaan di antaranya adalah Garuda, Melon, Sania, dan Lumba 2 Biru. Seluruh sampel telah dibawa ke Laboratorium Perum Bulog Kancab Malang untuk diperiksa lebih detail, baik terkait kualitas beras maupun kesesuaian berat bersihnya.

“Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar langkah hukum berikutnya. Jika terbukti tidak sesuai, akan ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak terkait,” tegas AKP Muchammad Nur.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, turut mendampingi kegiatan ini. Ia menuturkan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan seluruh produk beras yang beredar di Kabupaten Malang memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. “Inspeksi ini juga menindaklanjuti temuan Kementerian Pertanian RI terkait sejumlah merek beras kemasan yang diduga tidak sesuai mutu dan kemasan. Kami tidak ingin konsumen dirugikan,” kata Mahila.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 674.320 Batang Rokok Ilegal dalam Sehari, Potensi Kerugian Negara Capai Rp504 Juta

Selain melakukan pengecekan di pasar tradisional, tim gabungan juga masuk ke ritel modern dan gudang distribusi besar. Di beberapa lokasi, petugas mendapati kemasan beras yang mencurigakan karena berat bersihnya tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Beberapa karung beras diperiksa secara acak dengan menggunakan timbangan uji dan sebagian langsung disegel untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium.

AKP Muchammad Nur menegaskan bahwa pengawasan terhadap bahan pangan pokok, khususnya beras, akan terus ditingkatkan. Hal ini penting mengingat beras merupakan kebutuhan utama masyarakat, sehingga mutu dan takaran harus benar-benar sesuai aturan. “Kami intensifkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bulog dan Disperindag, untuk memastikan pengawasan rutin berjalan. Kepatuhan terhadap mutu dan takaran adalah bentuk perlindungan konsumen yang harus ditegakkan,” ungkapnya.

Pihak Polres Malang melalui Satgas Pangan juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika membeli beras kemasan. Konsumen diminta mengecek kondisi fisik kemasan, memastikan segel utuh, serta mencocokkan label dengan isi. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat segera melapor ke pihak berwajib atau dinas terkait.

Langkah antisipatif ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal yang sengaja mengoplos beras atau mengurangi takaran. Selain itu, sidak juga bertujuan menjaga kestabilan harga beras di pasaran sehingga tidak merugikan baik konsumen maupun pedagang yang taat aturan.

“Pengawasan ini merupakan upaya bersama agar distribusi beras di Kabupaten Malang tetap sehat, jujur, dan berpihak pada konsumen. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” pungkas AKP Muchammad Nur.

Dengan sinergi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat, Satgas Pangan Polres Malang optimistis peredaran beras ilegal maupun beras yang tidak sesuai mutu dapat ditekan. Hasil uji dari Bulog Malang akan segera diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi, sekaligus langkah awal penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga: Pemkot Malang Usulkan Tiga Lokasi Baru untuk SPPG Guna Dukung Program Makan Bergizi Gratis