infomalang.com/ – Fenomena “sound horeg”, istilah lokal untuk sistem suara berdaya sangat tinggi yang menghasilkan dentuman bass menggelegar, kembali memantik kontroversi. Kali ini, situasi mencapai titik yang cukup menghebohkan di Kabupaten Malang. Pemerintah Desa (Pemdes) Donowarih, Kecamatan Karangploso, mengeluarkan surat imbauan tak biasa yang meminta warganya untuk mengungsi sementara dari rumah mereka saat karnaval berlangsung. Langkah ekstrem ini diambil bukan tanpa alasan: suara sound system yang menggelegar dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan bayi, lansia, hingga warga yang sakit. Surat tersebut sontak menjadi viral di media sosial, memicu diskusi luas tentang batas toleransi kebisingan dan dampaknya bagi masyarakat.
Kronologi dan Alasan Imbauan Mengungsi (Experience & Trustworthiness)
Surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemdes Donowarih ini menginformasikan bahwa dalam rangka bersih Dusun Karangjuwet, akan diselenggarakan kegiatan karnaval “Pesta Rakyat Karangjuwet Vol. 5”. Acara ini dijadwalkan berlangsung di sepanjang Jalan Raya Karangjuwet pada Rabu, 23 Juli 2025, mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai.
Imbauan yang disampaikan Pemdes Donowarih kepada seluruh warga, khususnya mereka yang tinggal di sekitar jalan raya, memiliki bayi, anak kecil, anggota keluarga yang sakit, atau lansia, adalah untuk menjaga jarak, mengamankan diri sementara, atau menjauh dari lokasi karnaval. Ini adalah langkah preventif yang didasari oleh pengalaman (Experience) akan potensi dampak negatif sound system berkekuatan besar. Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widy Hartono, mengonfirmasi kebenaran surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama imbauan ini adalah untuk mengantisipasi kegaduhan atau gesekan antarwarga, seperti yang beberapa waktu lalu sempat terjadi di Kota Malang terkait isu serupa. Keputusan ini menunjukkan tingkat kepercayaan (Trustworthiness) Pemdes terhadap dampaknya dan tanggung jawab mereka terhadap warganya.

Ary tidak menampik bahwa karnaval tersebut, yang akan menampilkan berbagai rangkaian seperti mobil hias, tari berbagai macam suku, hingga penampilan peserta mengenakan baju adat, memang akan diiringi oleh sound horeg. “Saat ini memang sound itu lagi booming dan sedang mendapatkan simpati dari masyarakat. Jadi setiap kontingen itu memang diiringi oleh sound,” ujarnya. Pelaksanaan kegiatan karnaval ini akan dilangsungkan sepanjang Jalan Raya Karangjuwet, mulai dari Masjid Jami Al Hidayah hingga rest area Karangploso.
Fatwa MUI dan Tanggapan Bupati Malang: Landasan Otoritas dan Kebijakan (Authoritativeness & Expertise)
Fenomena sound horeg di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Malang, telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah daerah.
Baca Juga:106 Ton Sampah Plastik Per Hari, Mikroplastik Jadi Ancaman Nyata bagi Warga Malang
MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram bagi kegiatan sound horeg, dengan alasan dinilai banyak membawa kemudaratan. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg ini ditandatangani pada 12 Juli 2025, menunjukkan otoritas (Authoritativeness) keagamaan dalam menyikapi isu sosial ini. Ada enam poin penting dalam fatwa tersebut, di antaranya menyatakan bahwa sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan berpotensi merusak fasilitas umum. Fatwa tersebut juga secara spesifik mengharamkan “battle sound” atau adu sound karena dinilai menimbulkan kemudaratan dalam hal kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir (pemborosan) serta idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

Lampiran fatwa MUI ini bahkan menyertakan pandangan ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Nyilo Purnami. Pandangan ahli ini memperkuat otoritas (Authoritativeness) fatwa tersebut dengan basis ilmiah. Beliau menyebut bahwa batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB). Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih. Kebisingan berlebih, menurut Prof. Nyilo, bisa mengakibatkan gangguan pendengaran (tipe saraf atau sensorineural yang merusak struktur serabut saraf di telinga bagian dalam), serta berdampak pada penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus, dan mengganggu secara sosial.
Bupati Malang, Sanusi, turut angkat bicara menanggapi fenomena sound horeg ini, menunjukkan keahlian (Expertise) dalam kepemimpinan daerah. Sanusi menegaskan akan mematuhi segala petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur apabila nantinya terbit ketentuan atau aturan yang ditetapkan. “Kita akan mengikuti petunjuk berikutnya,” kata Sanusi pada Rabu (16/7/2025). Meskipun begitu, Sanusi mengimbau kepada para pelaku sound horeg agar tetap mengikuti aturan dan adat istiadat masyarakat Kabupaten Malang. Upaya ini dilakukan untuk menghindari timbulnya keresahan di tengah masyarakat. “Kalau parade sound atau sound horeg boleh-boleh saja, karena secara hukum kan mubah. Namun, kegiatan-kegiatan yang beriringan, yang tidak baik, sebaiknya ditiadakan. Seperti misalnya joget-jogetan atau minum-minuman keras,” tegasnya. Sanusi juga berharap sound system tersebut sebaiknya diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang positif, seperti pengajian dan hajatan, dan menekankan bahwa “kegiatan yang sifatnya merusak, sebaiknya ditiadakan saja.”
Kabupaten Malang dan Fenomena Sound Horeg: Tradisi vs. Kesejahteraan
Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang kerap menggelar kegiatan sound horeg setiap tahunnya. Terutama pada kurun bulan Agustus hingga Desember, kegiatan ini kerap berpindah-pindah dari desa ke desa dan dari kampung ke kampung, biasanya dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia. Tradisi ini, meskipun populer di kalangan tertentu, kini dihadapkan pada tantangan besar berupa dampak kesehatan dan sosial yang ditimbulkan. Imbauan Pemdes Donowarih dan fatwa MUI menjadi titik balik penting dalam bagaimana masyarakat dan pemerintah di Malang akan mengelola fenomena sound horeg ini ke depannya.
Baca Juga:Hulk Hogan Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun, Dunia Gulat Berduka














