Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolres Gresik pada Rabu (23/7/2025) sejak pagi hingga malam hari dan menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan beberapa nama pejabat penting di daerah.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah anggota DPRD Kabupaten Gresik, Noto Utomo (NTU). Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana jeans. Kehadirannya di Mapolres Gresik bertujuan untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait aliran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Selain Noto Utomo, KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Ning Darwati (ND). Kehadiran ND ke lokasi pemeriksaan juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk sejumlah kelompok masyarakat di wilayahnya. Keduanya diperiksa secara terpisah dan diminta memberikan keterangan yang dapat menguatkan proses penyidikan kasus yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (24/7/2025) menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut adalah bagian dari agenda penyidikan untuk menggali keterangan tambahan dari saksi-saksi yang diduga mengetahui proses pengurusan dana hibah. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Gresik terhadap NTU selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik, kemudian ND selaku anggota DPRD Kabupaten Lamongan,” kata Budi.
Tidak hanya dua anggota dewan, KPK juga memanggil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik Achmad Nadhori (AMN) serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Mahrus Ali (MA). Keduanya hadir di Mapolres Gresik dan memberikan keterangan di hadapan penyidik. Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap pejabat penyelenggara pemilu ini bertujuan untuk memastikan apakah ada keterlibatan mereka dalam aliran dana hibah tersebut.
Selain para pejabat, tiga orang dari unsur swasta turut diperiksa. Mereka adalah YL, AAZ, dan TTH yang diduga memiliki hubungan dengan proses pencairan ataupun distribusi dana hibah yang sedang diusut. Proses pemeriksaan berlangsung maraton hingga malam hari. Noto Utomo terlihat meninggalkan Mapolres Gresik sekitar pukul 19.00 WIB tanpa banyak memberikan komentar kepada awak media. “Gak tahu juga pemeriksaan apa,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobilnya.
Baca Juga: 161 Ribu Warga Kabupaten Malang Terima Bantuan Beras dari Pemerintah
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah kepala desa di Gresik dan Lamongan terkait kasus serupa. Di antaranya Kepala Desa Menongo, Sukolilo, Banjargandang, Gedangan, dan Daliwangung. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan proses pengajuan dan penggunaan dana hibah dari APBD Jawa Timur yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Dalam keterangan resminya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap yang sebagian besar berasal dari pihak swasta. Salah satu nama yang mencuat dari daftar tersangka adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Penyidikan KPK juga mengungkap bahwa pengucuran dana hibah yang menjadi objek perkara terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Modus yang digunakan diduga melibatkan pemotongan dana hibah yang seharusnya diberikan penuh kepada kelompok masyarakat penerima.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan lokal melalui kelompok masyarakat, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Kehadiran pejabat legislatif, penyelenggara pemilu, dan pihak swasta dalam daftar saksi memperlihatkan betapa kompleksnya aliran dana hibah tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui alur dana hibah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi yang selama ini mungkin beroperasi di balik pengelolaan dana hibah daerah. Publik kini menantikan perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru setelah rangkaian pemeriksaan ini.
Kasus dana hibah Jatim ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah sangat penting untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awalnya. Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Gresik hanyalah salah satu langkah awal dalam upaya panjang membersihkan praktik korupsi di tingkat daerah. Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara tuntas dan adil.
Baca Juga: 20 Ribu Warga Terima Bantuan Beras dari Wali Kota Malang















