MALANG – Polresta Kota Malang mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan ataupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg.
Imbauan tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @polrestamalangkotaofficial pada Jumat (25/07/2025) malam.
Selain itu, imbauan larangan ini juga merupakan respon atas banyaknya keluhan atau pengaduan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat kota Malang untuk tidak mengadakan ataupun menyelenggarakan kegiatan SOUND HOREG. himbauan larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan atau pengaduan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga,” tulisnya dalam unggahan.
Lebih lanjut, Polresta Kota Malang juga mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban bersama, menciptakan suasana lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Malang.
Baca Juga: Kota Malang Resmi Larang Penggunaan Sound Horeg, Polisi dan Pemkot Pertegas Aturan Demi Ketertiban
“Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Malang,” lanjutnya.
Butuh bantuan cepat polisi silahkan menghubungi no. Hotline kami 081137802000 atau 110.
Respon Netizen
Sementara itu, unggahan ini langsung menyita perhatian warganet. Sejumlah netizen mempertanyakan apakah imbauan tersebut juga berlaku untuk wilayah Kabupaten Malang, terutama terkait izin penyelenggaraan sound horeg.
“Kabupaten belum ada larangan ya pak? Saya lihat bahkan bupati ikut hadir di acara sound horeg,” ujar akun @vid***.
“Ayooo pak, kabupaten pak tolong di bikinkan beginian juga pak!” ujar akun @mitha***.
“Kabupaten pak … yang ramai biasanya di daerah kabupaten,” ujar akun @puji***.
Baca Juga: Larangan Sound Horeg Berlaku di Acara Karnaval dan Bersih Desa Kota Malang















