MALANG – Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS yang menaungi Kabupaten Malang menyatakan bahwa hiburan sound horeg tidak dilarang di Kabupaten Malang asalkan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai norma.
“ Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk bersama-sama menjaga kenyamanan, kenyamanan, dan keamanan dalam setiap bentuk kegiatan, termasuk sound horeg,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa tidak akan mengutarakan segala kegiatan yang menimbulkan keresahan, seperti pesta minuman keras, joget yang tidak etis, perusakan fasilitas umum maupun pribadi, hingga transmisi yang menimbulkan korban jiwa.
Sejumlah penyimpangan tersebut telah ditemukan dalam beberapa penyelenggaraan horeg suara di lapangan, dan hal ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian.
“Polres Malang tidak akan mendeteksi kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Kami mengedepankan langkah preventif, namun apabila terjadi pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Polresta Kota Malang
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan Polresta Malang Kota melalui akun Instagram @polrestamalangkotaofficial pada Jumat (25/07/2025) malam, secara tegas melarang kegiatan sound horeg .
“Diimbau kepada seluruh masyarakat kota Malang untuk tidak mengadakan ataupun menyelenggarakan kegiatan SOUND HOEG.himbauan larangan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan atau pengaduan terkait gangguan yang dinilai meresahkan warga,” tulisnya dalam unggahan.
Baca Juga: Polresta Kota Malang Imbau Larangan Kegiatan Sound Horeg















