Breaking

Hati-Hati! Perpanjangan SIM dan STNK Tidak Pernah Gratis 2025

InfoMalang – Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan dengan beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa perpanjangan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara gratis. Narasi ini dibagikan oleh sejumlah akun, salah satunya akun TikTok yang mengunggah video dengan klaim layanan ekstensi SIM, STNK, bahkan penempatan pelat nomor kendaraan tanpa biaya. Informasi tersebut bahkan ditambah iming-iming penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pemberian bahan bakar gratis bagi pemilik kendaraan.

Konten semacam ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat. Banyak yang tertarik untuk mencoba mengakses tautan yang ditayangkan, berharap bisa mendapatkan layanan gratis. Padahal, sebagian besar tautan tersebut justru merupakan modus penipuan online yang sengaja dibuat untuk mengelabui korban.

Namun setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks . Korlantas Polri menegaskan, informasi terkait layanan perpanjangan SIM dan STNK gratis adalah berita palsu yang sengaja disebarkan untuk menipu masyarakat.

Baca Juga: Estafet Kepemimpinan: Menilik Kiprah Kades Muda di Kabupaten Malang

Hoaks Berbalut Teknologi Digital

Berdasarkan keterangan resmi dari Korlantas Polri, video yang tersebar di media sosial tersebut ternyata merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) . Sejumlah konten menampilkan tokoh masyarakat dan anggota kepolisian yang seolah-olah memberikan pernyataan resmi, padahal suara yang digunakan adalah hasil dubbing AI yang disesuaikan dengan narasi palsu.

“Konten tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi jika ada ajakan untuk mengklik tautan tertentu,” ujar perwakilan Korlantas Polri. Ia juga menambahkan bahwa modus seperti ini biasanya digunakan untuk menjerat korban ke dalam penipuan online .

Modus kejahatan seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Banyak penipuan siber memanfaatkan nama institusi resmi untuk mendapatkan kepercayaan publik. Dengan kemajuan teknologi, khususnya AI, pelaku kejahatan dapat membuat video yang terlihat meyakinkan meskipun seluruhnya merupakan hasil rekayasa. Hal inilah yang membuat masyarakat harus semakin waspada, terutama jika menemukan informasi yang tidak berasal dari saluran resmi.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui saluran resmi seperti situs web atau akun media sosial milik Korlantas Polri. Jangan sembarangan mengisi formulir atau mengakses tautan dari pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Perlu diketahui, perpanjangan SIM memiliki tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut belum mengalami perubahan hingga saat ini. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

  • SIM A, A Umum, BI, BI Umum, dan B II : Rp 80.000

  • SIM C, CI, dan C II : Rp 75.000

  • SIM D dan DI : Rp 30.000

Selain biaya penagihan, pemohon juga diwajibkan menjalani tes kesehatan dan tes psikologi yang biayanya ditentukan oleh lembaga terkait. Rata-rata biaya tes kesehatan sekitar Rp 35.000, sementara tes psikologi mengalami penyesuaian tarif dari sekitar Rp 60.000 menjadi Rp 100.000.

Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp 50.000 yang juga perlu mengganggu pemohon. Seluruh proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas, layanan SIM keliling, maupun Mal Pelayanan Publik yang telah menyediakan fasilitas tes kesehatan dan psikologi.

Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen lengkap seperti KTP asli, SIM lama, serta hasil tes kesehatan dan psikologi sebelum datang ke lokasi layanan perpanjangan. Dengan demikian, proses pengurusan dapat berjalan lancar dan cepat tanpa kendala.

Biaya Perpanjangan STNK

Sama halnya dengan SIM, perpanjangan STNK juga memiliki komponen biaya yang harus dipenuhi. Berikut rincian biaya resmi perpanjangan STNK:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Besarannya bergantung pada jenis kendaraan. Informasi ini dapat dilihat di lembar STNK atau melalui situs resmi Bapenda provinsi masing-masing.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp 35.000 untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143.000 untuk mobil penumpang seperti sedan, jeep, maupun pick-up.

  • Penerbitan STNK : Rp 100.000 untuk roda dua/roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.

  • Penerbitan TNKB (pelat nomor) : Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Jika ada keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda PKB maupun denda SWDKLLJ sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran denda ini biasanya dihitung berdasarkan lama keterlambatan dan ketentuan daerah masing-masing.

Mengapa Hoaks Ini Berbahaya?

Konten hoaks terkait perpanjangan SIM dan STNK gratis tidak hanya sekedar berputar-putar, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Ajakan untuk mengklik tautan tertentu biasanya menjadi modus untuk mengambil data pribadi atau bahkan melakukan penipuan berbasis transaksi digital.

“Jika menemukan informasi seperti itu, segera laporkan ke pihak yang berwenang dan jangan sampai mengikuti arahan yang diberikan. Bisa jadi itu adalah bentuk phishing atau kejahatan siber,” jelas seorang pakar keamanan siber.

Penipuan semacam ini sering kali menargetkan masyarakat awam yang tergiur dengan janji layanan gratis. Padahal, layanan publik seperti perpanjangan SIM dan STNK memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak pernah diberikan secara cuma-cuma tanpa aturan resmi.

Baca Juga: Seniman India Main Mini Squid Game Sebagai Bentuk Protes Infrastuktur Jalanan yang Rusak