Breaking

Audit Mendesak: Dugaan Pengurangan Spesifikasi Proyek di DPUSDA Kabupaten Malang Terkuak

infomalang.com/,Kabar tak sedap menyelimuti Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang. Proyek peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi yang digarap pada Tahun Anggaran 2024, didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan kuat adanya pengurangan spesifikasi (spek) dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut, sebuah indikasi serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh beberapa media, pada Tahun Anggaran 2024 lalu, DPUSDA Kabupaten Malang mengelola total 113 paket pekerjaan. Namun, perhatian khusus tertuju pada beberapa pekerjaan yang disinyalir tidak hanya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, tetapi bahkan ada yang diduga tidak selesai pengerjaannya.

Salah satu contoh mencolok adalah proyek rehabilitasi daerah irigasi Sumbersuko di Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo. Proyek ini memiliki nilai pagu sebesar Rp180.432.000,00 dengan volume yang direncanakan sepanjang 112 meter. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, ditemukan fakta bahwa pengerjaan rehabilitasi irigasi itu hanya dikerjakan satu sisi saja, dan lebih mengkhawatirkan lagi, volumenya pun diduga kurang dari 112 meter. Jika dugaan ini terbukti benar, maka ada ketidaksesuaian yang signifikan antara perencanaan dan realisasi, yang secara langsung berimplikasi pada efektivitas anggaran dan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Konfirmasi Tanpa Respon dan Jaringan yang Mencurigakan

Upaya konfirmasi terkait dugaan ini telah dilakukan oleh awak media. Pesan singkat melalui WhatsApp telah dikirimkan kepada Kepala DPUSDA Kabupaten Malang, Farid Habibah, sejak Kamis, 24 Juli 2025. Meskipun pesan tersebut menunjukkan status terkirim (centang dua), hingga berita ini diunggah pada Rabu, 30 Juli 2025, tidak ada respons dari Farid Habibah. Sikap bungkam ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan dan semakin memperkuat kecurigaan publik.

Informasi yang berhasil dihimpun lebih lanjut menunjukkan bahwa pengerjaan proyek-proyek yang bermasalah ini diduga kuat dilakukan oleh pemilik perusahaan Commanditaire Vennotschaap (CV) atau Persekutuan Komandite berinisial FA. Lebih jauh lagi, FA ini ditengarai merupakan kaki tangan dari SJ, seorang individu yang kerap mencatut nama salah satu pengusaha berpengaruh di Malang Raya untuk melakukan upaya monopoli proyek. Pola ini mengindikasikan adanya praktik yang tidak sehat dalam tata kelola proyek pemerintah, yang berpotensi merugikan persaingan usaha yang sehat dan pada akhirnya merugikan negara.

Baca Juga:PBJT Restoran Melonjak, Optimisme Bapenda Kabupaten Malang Meningkat

Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Awangga Wisnuwardhana, seorang Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, memberikan pandangannya terkait masalah ini. Saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 Juli 2025, pria yang akrab disapa Angga ini dengan tegas menyatakan bahwa pekerjaan yang telah menelan anggaran miliaran dari APBD TA 2024 namun hanya dikerjakan satu sisi atau tidak sesuai dengan perencanaan dapat dikategorikan sebagai kesalahan secara administrasi bahkan pidana.

“Jika pekerjaan di perencanaan itu dua sisi dan dikerjakan hanya satu sisi itu sangat fatal, itu merupakan kesalahan secara administrasi maupun pidana,” jelas Angga. Ia menambahkan bahwa pekerjaan semacam ini seharusnya tidak bisa dilakukan serah terima dan tidak bisa dilakukan pembayaran termin, karena pekerjaan tersebut dianggap belum selesai atau tidak sesuai kontrak.

Angga menekankan pentingnya perintah perubahan kontrak (CCO) atau adanya perubahan desain yang dituangkan dalam berita CCO, dengan justifikasi teknis yang jelas, jika memang ada perubahan dari perencanaan awal. “Kalau ada perintah perubahan kontrak (CCO) atau adanya perubahan desain jadi satu sisi, dan dituangkan dalam berita CCO, maka tidak apa-apa, asal ada justifikasi teknis, tapi jika tidak ada, itu sangat fatal,” tegasnya. Tanpa adanya CCO yang sah dan justifikasi teknis yang kuat, dugaan pengurangan spek ini semakin menguatkan indikasi adanya penyimpangan.

Desakan untuk Audit Menyeluruh

Melihat indikasi-indikasi kuat ini, desakan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan di DPUSDA Kabupaten Malang pada Tahun Anggaran 2024 menjadi sangat mendesak. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara adalah harga mati.

Pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum, perlu segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pengurangan spek ini, serta menelusuri dugaan praktik monopoli proyek yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Masyarakat Kabupaten Malang berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Tanpa tindakan tegas, praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:7,5 Juta Orang Sudah Nikmati Makan Bergizi Gratis: MBG Baru Capai 9% dari Target