Breaking

Pemkab Malang Raih Penghargaan Nasional Sebagai Penyalur Dana Desa Tercepat 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kali ini, apresiasi datang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang memberikan penghargaan kepada Pemkab Malang sebagai Pemerintah Daerah Penyalur Dana Desa Tercepat Tahun 2025.

Penghargaan ini diberikan secara resmi dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, Muhammad Rusna, pada 15 Juli 2025. Penilaian tersebut didasarkan pada percepatan penyaluran Dana Desa (DD) tahap I yang sudah dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2025 di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Dalam keterangan resminya, Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bukti dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, instansi vertikal seperti KPPN Malang, serta seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Malang.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa Pemkab Malang memiliki komitmen tinggi dalam percepatan pembangunan desa. Ini juga mencerminkan tata kelola anggaran desa yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” kata Bupati Sanusi pada Kamis (31/7/2025), didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Dr. Yetty Nurhayati.

Tak hanya menjadi yang tercepat dalam penyaluran Dana Desa tahap pertama, Pemkab Malang juga tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menyelesaikan proses pembayaran DD tahap I secara menyeluruh untuk 378 desa pada 28 April 2025. Capaian ini menjadikan Kabupaten Malang sebagai daerah tercepat ketiga secara nasional, di bawah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.

Selain itu, Desa Purwosekar juga tercatat sebagai desa pertama yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa pada tahun 2025. Penyaluran tersebut juga dilakukan pada tanggal 13 Januari 2025, menandakan kesiapan administrasi dan perencanaan yang sangat baik di tingkat desa.

Menurut Sanusi, Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi penopang utama pelaksanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, kecepatan dan akurasi dalam penyalurannya merupakan tanggung jawab besar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Penghargaan ini bukan semata-mata soal siapa tercepat, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral kita dalam memastikan dana pembangunan sampai ke desa-desa secara akurat dan bisa langsung dimanfaatkan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Uji Coba Jalan Satu Arah di Jalan Guntur, Dishub Malang Lakukan Penataan untuk Atasi Kemacetan Pasar Oro-Oro Dowo 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, menyatakan bahwa penghargaan ini tak lepas dari solidnya koordinasi antara Pemkab dan pemdes. Dana Desa tahun 2025 yang dialokasikan untuk Kabupaten Malang mencapai Rp460.060.995.000. Dari jumlah tersebut, tahap pertama telah tersalurkan sebesar Rp276.036.597.000. Saat ini, penyaluran tahap kedua sedang berproses dengan nilai sebesar Rp54.578.397.600. Total penyaluran sampai saat ini telah mencapai Rp330.614.994.000 atau sekitar 71,86 persen dari total alokasi.

Eko juga menjelaskan bahwa fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Prioritas penggunaan dana tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan penurunan kemiskinan ekstrem melalui BLT, memperkuat desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, dan meningkatkan promosi serta penyediaan pelayanan dasar kesehatan skala desa, termasuk upaya penanggulangan stunting.

Selain itu, 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan, pengembangan potensi serta keunggulan lokal desa, dan pemanfaatan teknologi informasi guna mempercepat implementasi Desa Digital. Penggunaan berbasis padat karya tunai juga terus didorong sebagai upaya menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal secara langsung.

“Dengan pendekatan yang tepat, Dana Desa bukan hanya sekadar bantuan finansial, tapi menjadi motor penggerak ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Eko.

Bupati Sanusi menegaskan bahwa Pemkab Malang akan terus menjaga kecepatan dan akuntabilitas dalam proses penyaluran Dana Desa. Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh aparatur desa dan perangkat daerah untuk terus bekerja dengan integritas dan profesionalisme.

“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami ingin menjadi contoh bahwa dengan tata kelola keuangan yang baik, pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan prestasi ini, Kabupaten Malang tidak hanya berhasil menorehkan capaian administratif, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Diharapkan, keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi dan referensi bagi pemerintah daerah lain dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Lahan Kosong Dikuasai Negara, Siap Dialokasikan untuk Proyek Kepentingan Rakyat (30/7)