Breaking

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur

MALANG – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Hal ini dikarenakan pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti perlombaan pada hari itu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro pada Jumat (01/08/2025) di kompleks Istana Kepresidenan.

“Ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat Karnaval Kemerdekaan sebagai hari libur tambahan,” ujarnya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum mengeluarkan surat edaran (SE) resmi mengenai penetapan libur pada 18 Agustus 2025.

Baca Juga: DPR Sebut Fenomena Pemasangan Bendera One Piece Sebagai Upaya Pecah Belah Bangsa

Oleh karena itu, status libur tersebut masih belum jelas, apakah akan ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2025.

Tak hanya itu, masyarakat juga dianjurkan untuk meramaikan suasana bulan kemerdekaan dengan berbagai dekorasi.

Dekorasi tersebut meliputi umbul-umbul, spanduk, baliho, dan elemen visual lainnya yang sesuai dengan panduan identitas visual HUT ke-80 RI.

Baca Juga: Viral Tren Kibarkan Bendera One Piece Menjelang HUT RI Ke-80 Tahun, Apa Artinya?