InfoMalang – Rencana pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional memicu terjadinya hangat di kalangan dunia usaha. Para pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai mendadak dan tidak melibatkan sektor swasta dalam pembahasan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya mengumumkan rencana penetapan 18 Agustus sebagai hari libur. Ia menyebut keputusan itu sebagai bagian dari “kado Hari Kemerdekaan” untuk masyarakat Indonesia. Namun, keputusan yang terkesan tiba-tiba ini justru membuat pelaku usaha merasa setuju.
Baca Juga:Pembangunan Berbasis Spiritual, Bupati Sanusi Ajak Masyarakat Malang Jalin Hubungan Baik dengan Tuhan dan Sesama
Pengusaha Kaget dan Belum Dilibatkan
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, mengaku terkejut dengan rencana libur tambahan tersebut. Ia menilai belum ada komunikasi antara pemerintah dan pengusaha terkait kebijakan ini.
“Setahu saya, pengusaha belum diajak mendiskusikan masalah hal ini. Seyogianya pengusaha meminta pertimbangan juga karena libur nasional ini berlaku untuk semua. Kecuali hanya untuk ASN, tentu tidak ada masalah bagi kami pengusaha,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Sarman menegaskan, dunia usaha bukan menolak memberikan libur tambahan, namun keputusan tersebut seharusnya dibuat melalui diskusi yang matang agar tidak menimbulkan polemik antara pekerja dan pengusaha. “Sebelum ada kebijakan resminya tentu kita akan menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Namun agar nantinya tidak menjadi polemik antara pengusaha dan pekerjanya, pemerintah harus segera menetapkan apakah libur atau tidak pada tanggal 18 Agustus 2025,” tegasnya.
Perlu Dasar Hukum yang Jelas
Menurut Sarman, penetapan hari libur nasional tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ia menekankan perlunya landasan hukum yang jelas terkait status tanggal 18 Agustus 2025, apakah sebagai hari libur nasional resmi atau sekadar cuti bersama.
“Perlu pertimbangan yang matang dan akurat dari pemerintah dalam menetapkan kebijakan ini. Apakah hari libur nasional atau hari libur bersama? Semua harus jelas dasar hukumnya,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, keputusan mendadak seperti ini bisa berdampak pada dunia usaha, terutama sektor-sektor yang padat karya dan memiliki target produksi yang ketat. Banyak pengusaha harus menyesuaikan jadwal operasional, produksi, bahkan distribusi ketika ada perubahan mendadak terkait libur nasional.
Jumlah Hari Libur Dinilai Sudah Terlalu Banyak
Selain menambahkan urgensi penambahan hari libur, Sarman juga menambahkan jumlah libur nasional pada tahun 2025 yang dinilai sudah cukup tinggi. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2025 memiliki total 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari libur bersama.
“Kita menjadi salah satu negara dengan jumlah hari libur nasional terbanyak dalam setahun. Jika terus ditambah tentu akan berdampak pada produktivitas, terutama pada sektor usaha yang mengandalkan jadwal kerja ketat,” ungkap Sarman.
Bagi kalangan pengusaha, setiap tambahan hari libur berarti ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan, baik untuk pembayaran upah lembur jika pekerja tetap bekerja maupun potensi kerugian akibat tertundanya produksi.
Pemerintah Diminta Segera Beri Kejelasan
Para pelaku usaha berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait status 18 Agustus 2025. Kejelasan ini penting agar pengusaha dapat menyesuaikan perencanaan kegiatan usaha, terutama bagi sektor industri, pariwisata, dan perdagangan.
“Kalau memang ditetapkan sebagai libur nasional, harus ada sosialisasi dan dasar hukum yang jelas. Jangan sampai kebijakan ini terkesan mendadak tanpa memikirkan penerapannya pada dunia usaha,” tutur Sarman.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, jika pemerintah ingin memberikan apresiasi berupa libur tambahan bagi rakyat, perlu ada mekanisme yang tidak merugikan sektor usaha secara signifikan.
Reaksi Masyarakat Terhadap Libur Tambahan
Rencana penetapan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian besar pekerja menyambut baik wacana tersebut karena mereka mendapat waktu istirahat lebih panjang setelah perayaan Hari Kemerdekaan. Namun, dari sisi pengusaha, libur tambahan ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas usaha dan produktivitas.
Beberapa pelaku UMKM juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka menilai libur tambahan bisa memperlambat perputaran bisnis harian yang sangat bergantung pada jam operasional. Bagi jasa, seperti perhotelan dan pariwisata, libur tambahan mungkin membawa dampak positif karena dapat meningkatkan jumlah wisatawan. Namun, untuk sektor manufaktur dan logistik, penambahan libur dianggap menghambat alur kerja.
Menunggu Keputusan Final
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait status 18 Agustus 2025. Namun, wacana ini masih terus dibahas di internal pemerintah. Jika benar ditetapkan sebagai libur nasional, maka jumlah hari libur di Indonesia tahun depan akan semakin bertambah.
Para pengusaha melalui Kadin berharap pemerintah mempertimbangkan semua masukan, baik dari kalangan pekerja maupun dunia usaha, sebelum membuat keputusan final.















